Masjid LDII Dibakar Massa

Jumat, 03 Desember 2010 – 09:26 WIB

PADANG -- Pascapengrusakan dan pembakaran masjid yang dibangun Jamaah Lembaga Dakwah Islamiyah Indonesia (LDII) di Painan, ratusan warga kampung Padangpanjang II, Nagari Kambang Utara, Kecamatan Lengayang, masih berjaga-jaga di sekitar lokasi kejadianPenjagaan ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif, menghindari masuknya orang-orang tak bertanggungjawab yang ingin melakukan provokasi terhadap warga lainya

BACA JUGA: Markas OPM Diserbu Aparat, 1 Tewas



Kepala Kantor Kementrian Agama Pessel, Damri Tanjung, ketika dihubungi Padang Ekspres kemarin, belum mau memberikan penjelasan terkait aksi pengrusakan dan pembakaran masjid LDII tersebut
Saat ditanya, Damri terkesan mengelak, tak mau menjelaskan apakah keberadaan LDII itu dilarang atau tidak

BACA JUGA: Massa Tinggalkan Surya Paloh



Namun Ketua Bidang Fatwa MUI Pessel, H Alimudin yang dihubungi Padang Ekspres secara terpisah menjelaskan ajaran jamaah LDII di Masjid Kampung Padangpanjang II, mengandung ajaran sesat


Diberitakan sebelumnya, ratusan warga Kampung Padangpanjang II spontanitas merobohkan dan membakar bangunan masjid LDII di Kampung Padangpanjang II, Selasa (30/11) pukul 21.00 WIB

BACA JUGA: Tiga Truk Terjebak Lahar, Penambang Nekat

Beruntung tak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut

Aksi pengrusakan dan pembakaran tersebut, tidak mendapat perlawanan dari kelompok LDII"Kami menilai, jamaah LDII mengajarkan ajaran yang sesat di masjid tersebut," ungkap Saril Sitong, masyarakat setempat

Kapolsek Lengayang, Iptu Alwi Haskar, ketika dihubungi Padang Ekspres  mengatakan aksi massa dipicu atas kecurigaan warga terhadap pembangunan masjid milik jamaah LDII tersebut"Saat ini, suasana sudah mulai kondusifNamun, kami tetap melakukan pengawasanHingga saat ini, belum ada yang ditahan atau ditetapkan sebagai tersangkaSebab dalam kasus ini, kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif antara kedua belah pihak," jelasnya.


Ketua Bidang Fatwa MUI Pessel, H Alimudin menambahkan, ajaran sesat jamaah LDII di Masjid Kampung Padangpanjang II, didasarkan atas kajian yang dilakukan MUI"Kami meminta LDII untuk menghentikan aktifitasnya agar tidak menimbukan gejolah di tengah masyarakatKepada warga, kami minta untuk menahan diri, menjaga suasana yang kondusif," jelasnya

Sebelumnya, pihak LDII telah mengajukan surat kepada bupati Pessel untuk untuk diakui legalitas dan keberadaannya di PesselNamun oleh MUI, pengajuan LDII tersebut ditolak dalam rapat MUI Pessel

Asisten I Setkab Pessel, Nazwir menjelaskan, pemkab bersama MUI Pessel akan menggelar rapat penentuan sikap, Minggu (5/12) mendatang"Pendirian masjid di Kampung Padangpanjang II oleh LDII itu, melanggar izin mendirikan bangunan (IMB)Sebelumnya lokasi yang akan didirikan bangunan itu adalah untuk izin pendirian rumah, bukan untuk pembangunan masjid," ungkap Nazwir(y)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 79 Penderita HIV/AIDS Meninggal


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler