jpnn.com - JAKARTA - Ratusan massa dari Masyarakat Tangerang Raya mendemo Mabes Polri. Mereka menolak kebijakan Gubernur Banten Rano Karno yang ingin Polresta Tangerang masuk ke wilayah hukum Polda Banten.
Koordinator aksi, Ibnu Jandi mengatakan, pihaknya menolak kebijakan itu karena Rano tak pernah berkoordinasi dengan bupati dan wali kota se-Tangerang Raya. Dia menegaskan, sosialisasi juga tidak pernah dilakukan.
BACA JUGA: Hiii... Pria Asal Kaltim Tewas Penuh Muntahan Darah Di Wastafel Hotel Bali
"Mestinya dia komunikasikan dulu soalnya yang mengetahui wilayah itu bupati dan walikota," kata Ibnu yang juga Inisiator Penolakan Kebijakan Gubernur Banten, Kamis (7/1).
Menurut Ibnu, masyarakat Tangerang Raya tidak pernah setuju dengana kebijkaan yang diusulkan oleh sang gubernur. Menurutnya, bila memang pindah maka untuk seluruh urusan hukum akan sangat koordinasinya. "Kami tidak setuju, tanpa sosialisasi dia langsung bilang mau tarik Polresta Tangerang untuk masuk wilayah hukum Polda Banten," katanya.
BACA JUGA: Menag Lukman: Jumenengan adalah Tonggak Sejarah dan Nilai Budaya
Ia menjelaskan, sejak 1980, Mabes Polri sudah menetapkan wilayah Bekasi, Tangerang dan Depok adalah tanggung jawab Polda Metro Jaya. "Ini sudah jelas, kenapa harus diubah?" tanya dia.
Pihaknya berharap Gubernur Banten bisa mematuhi aturan yang ada dalam keputusan Kapolri nomor 54 tahun 2002 tentang penetapan polres sebagai KOD (Kesatuan Operasional Dasar), yang mengatur Polres Tangerang Kabupaten tetap berada di wilayah Hukum Polda Metro Jaya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Tantangan Paku Alam X dan Pesan Raja-Raja Nusantara
BACA ARTIKEL LAINNYA... Punya Deposito, Kok Ngutang Ratusan Miliar?
Redaktur : Tim Redaksi