Massa Umat Islam Desak Usut Pengadang Wasekjen MUI

Sabtu, 21 Januari 2017 – 16:14 WIB
Para peserta Aksi Bela Ulama jilid II long march ke Mapolda Kalbar sambil membawa pesan-pesan yang dikemas dalam spanduk dan karton, Jumat (20/1). Foto: Ocsya Ade CP/Rakyat Kalbar/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Kalimantan Barat Bersatu kembali turun ke jalan.

Mereka longmarch dari Masjid Raya Mujahidin ke Mapolda Kalbar seusai salat asar, Jumat (20/1).

BACA JUGA: Wasekjen MUI Diadang, Ini Reaksi NU

Walau tak seramai saat perdana, Aksi Bela Ulama Jilid II ini tegas mendesak tuntutan pada aksi pertama.

Massa dari berbagai organisasi itu tertib berjalan sambil mengumandangkan takbir sepanjang Jalan A.Yani hingga ke Mapolda.

BACA JUGA: Bacalah, Permintaan Maaf dan Pesan Dari Wasekjen MUI

Seperti jilid I, Kapolresta Pontianak Kombes Iwan Imam Susilo kembali menjadi penerima tamu, sambil ikutan menggemakan takbir di halaman Mapolda. Kapolresta dan peserta aksi pun bertakbir sahut-sahutan.

Belasan perwakilan dipersilakan masuk ke Mapolda untuk audensi dengan Kapolda Irjen Pol Musyafak dan Wakapolda Brigjen Joko Irianto yang duduk terpisah.

BACA JUGA: Beri Klarifikasi, Tengku Zulkarnain Mengaku Cinta NKRI

Pertemuan digelar di lantai dasar itu dihadiri pula oleh Kapolresta Pontianak, Karo OPS, Dir Reskrimum dan Reskrimsus Polda Kalbar.

Juru bicara Aksi Jilid II, Syarif Kurniawan, mengemukakan kedatangan kedua kalinya untuk mengetahui dan memastikan perkembangan tindak lanjut kepolisian atas tuntutan sebelumnya.

Dir Reskrimum Polda Kalbar Kombes Krisnanda menegaskan, insiden pengadangan Wasekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustaz Tengku Zulkarnain, oleh 30-an pemuda, sudah ditindaklanjuti. Serangkaian penyelidikan telah dilakukan.

"Kami telah melakukan konsolidasi untuk melakukan proses hukum. Dan kami perlu mengumpulkan bukti serta menelaah unsur pidana apa pada saat itu," jelas Krisnanda.

Pihaknya juga sudah mempelajari video dan foto aksi pengadangan. Bukti tersebut dianggap kurang mengingat adanya informasi tentang kelompok yang mengacungkan senjata tajam kepada Tengku Zulkarnaen.

Akhirnya, Polda Kalbar memperoleh rekaman video yang bersumber dari Youtube yang lumayan lengkap. Dan memang terlihat ada yang mengacung-acungkan senjata tajam.

Hanya saja, Dir Reskrimum beralasan ingin tahu dulu siapa yang menyunting dan mengunggahnya. "Dari cerita itu (penyelidikan,red), kami memeriksa delapan orang, empat dari pihak Bandara dan empat dari staf kepolisian," ungkap Krisnanda.

Berdasarkan penyelidikan, pihaknya menemukan tiga dugaan tindak pidana. Pertama, pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, kedua dugaan tindak pidana UU Darurat dan ketiga dugaan melanggar UU Nomor 01 tahun 2009 tentang penerbangan.

Dijelaskannya lagi, untuk dugaan melanggar pasal 335 KUHP, yang melaporkan langsung haruslah Wasekjen MUI KH Tengku Zulkarnaen, selaku pihak yang dirugikan.

"Kesaksian beliau sangat diperlukan untuk kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi korban. Berkaitan dengan hal itu saya sudah berkoordinasi dengan MUI Kalbar, untuk menghubungi Wasekjen MUI," jelasnya.

Krisnanda mengatakan, Tengku Zulkarnain kemarin ada di Pekanbaru, Riau. Wasekjen MUI mengatakan sudah berbicara dengan Kapolres.

“Beliau mengatakan sudah memaafkan. Namun secara kelembagaan akan disampaikan beliau (MUI). Apakah melapor atau bagaimana, kita welcome dan saat ini menunggu konfirmasi dari Pak Tengku saja," tambahnya.

Untuk UU Darurat, ditegaskan Dir Reskrimum, dipastikan akan diproses. Namun Krisnanda mengatakan, dalam UU Darurat senjata tajam atau benda tumpul lainnya tidak dapat diproses hukum jika berkaitan dengan budaya.

Jika sajam digunakan untuk mengancam keselamatan seseorang atau tindak kejahatan, barulah dapat diproses hukum.

"Misalkan saja pisau dapur yang digunakan untuk memotong buah dan sayur, tetapi jika digunakan untuk hal yang lain (tindak pidana,red) dapat dilakukan proses hukum," terangnya.

Di sisi lain, Dir Reskrimum menegaskan, sekelompok yang terdiri dari tiga puluh orang masuk hingga mendekati pesawat telah melanggar UU Nomor 1 tahun 2009 tentang penyerangan.

"Itu yang menangani adalah PPNS Dishub. Bukan kami, kami hanya dua saja, silakan tanyakan ke Dishub berkaitan soal itu," kata Krisnanda.

Sebenarnya, pihaknya heran mengapa Dishub seperti mengelak dari kasus tersebut. "Intinya, dari Dinas Perhubungan tidak akan memproses bahwa itu salah. Silakan tanyakan kenapa itu tidak diproses," ujarnya kepada perwakilan aksi.

Dir Reskrimum meminta umat Islam bersabar, karena hukum membutuhkan proses sehingga tidak bisa sertamerta. "Kami perlu waktu," pungkas Kombes Krisnanda.

Sementara itu, Irjen Pol Musyafak selaku puncak pimpinan Kepolisian Kalbar mengatakan terima kasih sekaligus kecewa atas aksi yang berlangsung secara spontanitas tersebut. Alasannya, tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu.

"Perintah saya stop jika tidak ada pemberitahuan. Namun setelah disampaikan datang dengan cara baik-baik, menjadi suatu toleran," jelas Kapolda.

Berkaitan dengan proses hukum dirinya meminta tidak ada paksaan, karena pihaknya bekerja sesuai dengan UU. "Tidak bisa sembarangan," tegasnya.

"Pokoke harus. Tidak bisa seperti itu. Polda bekerja profesional dari kasuistis yang ada. Mau tiga ratus, seribu orang, tidak akan mengubah itu, karena sepanjang saya menjadi Kapolda Kalbar, tidak ada pemaksaan dalam proses hukum," ujar Kapolda.

Musyafak juga mengatakan Pangdam XII Tanjungpura mendukungnya dalam menjaga Kamtibmas dan kondusifitas Kalimantan Barat.

"Perusak Kalbar adalah pengkhianat (ganggu kondusifitas). Saya kepengin Kalbar aman," tegas Kapolda tanpa menyebut siapa pengkhianat itu.

Dia hanya mengatakan aksi itu telah memviral di dunia Maya."Banyak yang menanyakan kepada saya. Tadi baru masuk di pintu depan, Kapolri WhatsApp saya berkaitan dengan itu. Ini sudah viral," bebernya kepada perwakilan peserta aksi.

Kapolda mengaku telah merespons tuntutan aksi sebelumnya. Ia sudah membentuk Tim dan dijelaskan langsung oleh Dir Reskrimum.

"Berapa orang pun tidak ada artinya (jumlah massa,red). Jangan takuti polisi. Langkah cukup cepat tim yang saya bentuk. Untuk nangkap dan nahan orang ada aturan. Saya harap perwakilan yang ada di sini dapat membuat sejuk Kalimantan Barat," pinta Musyafak.

Audiensi ditutup oleh Jubir Aksi Bela Ulama Jilid II Syarif Kurniawan dengan membacakan pengaduan di hadapan Kapolda Kalbar beserta Dir Reskrimum dan Reskrimsus serta Kapolresta Pontianak.

Pengaduan intinya agar Polda Kalbar memproses hukum pelaku pengancaman dan penghadangan Wasekjen MUI di Sintang pada 12 Januari 2017 di Bandara Susilo.

Juga meminta keadilan ditegakkan, karena apa yang terjadi di Sintang merupakan perbuatan melawan hukum.

Pengaduan ini diharapkan ditingkatkan menjadi laporan polisi. Tembusan pengaduan ini dilayangkan ke Kapolri dan Petinggi instansi lainnya. Aksi damai di Mapolda Kalbar itu pun berakhir bakda Maghrib, peserta aksi dan kepolisian salat berjamaah.

Koordinator Aksi, Syarif Kurniawan yang biasa disapa Wawan, itu sangat mengharapkan agar Polda Kalbar tidak berlama-lama melakukan penyelidikan kasus yang sudah memviral sejagat itu.

"Yang jeas kita sangat berharap sekali sepenuhnya untuk ditindaklanjuti karena masyarakat sudah sangat mengharapkan ini diselesaikan," kata Wawan seusai dialog bersama Kapolda.

Penegasan itu diperlukan, lantaran dalam dialog dengan 18 perwakilan Ormas Islam di Mapolda, Kapolda Irjen Pol Musyafak menegaskan tidak bisa memberikan batas waktu atau target penyelesaian kasus ini . "Selama saya jadi Kapolda tidak ada yang bisa memaksa," kata Musyafak disitir Wawan.

Kurniawan menegaskan apabila dalam rentang masa tertentu, kasus yang ditangani Polda Kalbar terkesan jalan di tempat, maka massa akan melakukan aksi damai kembali.

"Apabila ini tidak ditindaklanjuti (karena ada satu pasal membawa senjata di objek vital), tidak menutup kemungkinan kita akan ada aksi lanjutan karena masyarakat sudah sangat gerah sekali dengan hal ini," katanya.

Selama proses penyidikan, perwakilan Ormas Islam akan terus koodinasi ke Polda Kalbar untuk mengawal kasus ini. Aksi lanjutan pun akan sangat bergantung pada keseriusan kepolisian dalam menyidik.

"Bisa satu minggu, bisa dua minggu, bisa satu bulan kita lihat kondisi masyarakat. Karena kami ini berusaha menenangkan masyarakat, menenangkan rakyat, dan memang kondisinya selama ini masyarakat masih percaya dengan polisi. Kita tetap koordinasi, mempertanyakan kembali," katanya

Kurniawan mengapresiasi kerja Polda Kalbar yang sudah membentuk tim khusus pengusutan. "Kami mempercayakan sepenuh kepasa Kapolda sesuai dengan apa yang beliau jelaskan," katanya.

Jika merujuk pada pasal 335 KUHP, Kapolda menyampaikan pihaknya membutuhkan laporan dari Tengku Zulkarnain sebagai pihak korban.

"Kasus ini bukan delik khusus tapi delik umum. Artinya tidak perlu ada pelaporan dari Tengku Zulkarnain, jadi pihak kepolisisan harus menindak. Kalau perbuatan tidak menyenangkan, memang wajib hukumnya untuk melalui pelaporan dari pihak yang merasa korban, bisa menjadi pelapor dan korban saksi," tegas Kurniawan. (ach/ocs/fik)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbauan Ketua Harian Dewan Adat Dayak Sekadau


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler