jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melihat kembali daftar calon tetap (DCT) peserta pemilu legislatif 2014. Pasalnya, beberapa nama di dalamnya merupakan kepala daerah aktif. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) juga diminta segera memberhentikan para pimpinan daerah yang nyaleg itu.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Restuardy Daud mengatakan, ketentuan wajib mundur itu sudah jelas diatur dalam UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Pasal 51 huruf k menyatakan bahwa bakal calon anggota legislatif:"mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.
BACA JUGA: PDIP Adakan Sayembara Tangkap Pelaku Money Politics
"Sebaiknya ditanggapi KPU kenapa bisa masuk ke DCT. Sebab, pengaturan di sana berdasar referensi UU 8 Tahun 2012 itu. Regulasi lain kan ada juga di Peraturan KPU (PKPU) No 7 Tahun 2013 dan No 13 Tahun 2013," kata Ardy kepada Jawa Pos kemarin.
Terkait adanya kepala daerah aktif yang masuk dalam DCT, kata Ardy, memang di luar pantauan pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Sebab, sejauh ini pihaknya belum menerima pernyataan pengunduran diri gubernur yang mencalonkan diri menjadi anggota legislatif itu.
BACA JUGA: Serang KarSa dengan SMS Blast Bagi-Bagi Pulsa
"Yang meloloskan sampai DCT itu kan mereka (KPU). Jadi, konfirmasinya ada pada mereka," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya bisa saja mencopot jabatan para kepala daerah yang sudah jadi caleg itu. Caranya dengan meminta DPRD setempat menggelar rapat paripurna untuk melengserkan dan mencari penggantinya. "Undang-undangnya memungkinkan untuk itu. Sesuai ucapan Ppak Menteri (Gamawan Fauzi), kami akan meminta itu segera diproses," tegasnya.
BACA JUGA: Selamat Mencoblos, Jawa Timur
Di antara 6.608 orang yang diumumkan KPU masuk DCT, beberapa nama memang merupakan kepala daerah. Misalnya Wali Kota Tangerang Wahidin Halim (Partai Demokrat dapil Banten III), Bupati Nagekeo Nusa Tenggara Tmur Johanes Samping Aoh (Partai Amanat Nasional dapil NTT I), dan Wali Kota Kotamobagu Djelantik Mokodompit (DCT DPRD Kotamobagu).
Secara terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa aturan UU Pemilu dan Peraturan KPU sudah tegas mengatur kewajiban mundur bagi kepala daerah yang menjadi caleg.
Menurut Ferry, sejak pendaftaran calon, KPU sudah menyampaikan lembar atau form BB5, yang isinya surat pernyataan kepala daerah atau wakil kepala daerah yang maju sebagai caleg, mundur dari jabatannya. "Form itu tidak bisa ditarik kembali," ujar Ferry saat dikonfirmasi.
Menurut Ferry, selain form BB5, incumbent kepala daerah wajib menyampaikan surat keterangan bahwa pengunduran dirinya sedang diproses. Dalam hal ini, bisa jadi keputusan mundur itu tidak disetujui parpol, sehingga yang bersangkutan tetap menjabat. "Bisa jadi parpol tidak menghendaki dia mundur," ujarnya.
Selain kepala daerah, jabatan yang mewajibkan caleg mundur adalah pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri aktif, direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah. (gen/bay/c2/fat)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Logistik Pemilukada Jatim Sudah Beres Hingga TPS
Redaktur : Tim Redaksi