Masuk Pelabuhan Harus Gratis

Jumat, 15 April 2011 – 03:23 WIB

JAKARTA - Kementerian Perhubungan berharap tiket masuk ke pelabuhan ditiadakan untuk merangsang minat masyarakat mengenal dunia maritimOtoritas Pelabuhan diminta untuk membuka akses masuk pelabuhan selebar-lebarnya tanpa memungut biaya apapun.

"Seperti di Surabaya itu kalau masyarakat mau masuk pelabuhan harus bayar

BACA JUGA: Pemerintah Klaim Anggaran Negara Sehat

Nggak bisa seperti itu
Saya bilang bagamaina masyarakat kita bisa mengenal laut kalau ada tiket masuk seperti itu," ujar Dirjen Perhubungan Laut, Soenaryo saat membuka seminar Peluang Investasi Swasta Paska Pembentukan Otoritas Pelabuhan di Jakarta, Kamis (14/4).

Soenaryo mengaku masalah tiket masuk seperti itu memang hal yang sepele, tapi secara langsung menghambat masyarakat untuk mengenal dunia maritim

BACA JUGA: Targetkan Rp30 Miliar dari Festival UKM

"Bagaimana masyarakat kita, atau anak-anak kita tahu bagaimana bentuk kapal
Tidak heran waktu ada 120 anak saya suruh gambar,pasti gambar gunung atau sawah,yang gambar laut hampir tidak ada," cetusnya.

Dirjen Laut mengajak seluruh stake holder kelautan dan pelayaan untuk mengembangkan jiwa maritim sejak dini

BACA JUGA: INCO Genjot Produksi

Pengelola pelabuhan beralasan bahwa tiket masuk itu sebagai biaya parkir karena di dalam pelabuhan kendaraan bisa diparkir dimana saja

"Nah itu kan untuk yang pakai motor atau mobil, wajar ada ganti parkirTapi kalau yang jalan kaki bagaimana, apakah mereka juga dibebani dengan biaya parkir seperti itu," tukasnya.

Soenaryo menambahkan, proses revaluasi aset PT Pelabuhan Indoensia (Pelindo) I sampai IV segera selesai dan diserahkan kepada Pemerintah melalui Otoritas Pelabuhan (OP)Terhitung mulai 7 Mei 2011, akan dilakukan pemisahan yang jelas antara aset BUMN dan aset  pemerintah"Pemisahan aset itu bukan untuk mengambil alih aset Pelindo," tegasnya.

Menurut dia, pemisahan aset itu sesuai amanat UU No.17/2008 tentang Pelayaran, harus ada pemisahan yang tegas antara operator dan regulatorOP sebagai wakil pemerintah  di bidang pelabuhanan,  akan bertindak menjadi  penyelenggaran sekaligus regulator kepelabuhanan"Audit aset kepelabuhanan yang dilakukan BPKP sudah selesai," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai UU Pelayaran yang baru, dibuka peluang masuknya investor swasta atau Pemda untuk mengelola pelabuhanSiapapun yang mempunyai modal dan kemampuan, silakan membentuk BUP dan ikut mengelola pelabuhanTentunya harus ikuti tender yang digelar OP di masing-masing Pelindo"Semangat UU yang baru adalah anti monopoli," tuturnya.

Diharapkan, ada kompetisi yang sehat dan saling menguntungkan, terutama kepada para pemangku kepentingan di pelabuhanLahirnya UU Pelayaran adalah untuk meningkatkan pelayanan, sekaligus  memberikan yang terbaik kepada bangsa dan negara"Semakin banyak operator pelabuhan, diharapakn bisa bersaing dan memunculkan efisiensi," jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR: Petani Bisa Kolaps Karena BK CPO


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler