RUU Kota Berastagi Penuhi Cakupan Wilayah

Rabu, 03 Desember 2008 – 18:54 WIB
JAKARTA - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan Kota Berastagi,Sumatera Utara, berpeluang besar untuk dilanjutkan di panitia kerja (panja) Komisi II DPRPasalnya, para penggagas pembentukan Kota Berastagi telah menyerahkan kelengkapan persyaratan mengenai jumlah kecamatan yang akan bergabung ke Komisi II DPR, di Senayan, Rabu (3/12)

BACA JUGA: MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput

Kecamatan Naman Teran melengkapi jumlah kecamatan yang akan bergabung ke calon Kota Berastagi
Sebelumnya, baru 3 kecamatan yakni Kecamatan Dolat Rakyat, Merdeka, dan Kecamatan Berastagi

BACA JUGA: Tonggak Kebangkitan Pendidikan Sumbar

Untuk membentuk Kota, minimal 4 kecamatan.

Rombongan yang dipimpin Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi, Iwan Sembiring, menyerahkan 3 dokumen penting yakni, pertama, keputusan Badan Perwakilan Desa (BPD) yang ada di Kecamatan Naman Teran yang menyatakan kecamatan tersebut bergabung ke Kota Berastagi
Kedua, surat persetujuan prinsip 22 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Karo tentang masuknya Kecamatan Naman Teran menjadi cakupan wilayah Kota Berastagi

BACA JUGA: Lencana Pendidikan untuk Gamawan

Ketiga, Surat Keputusan DPRD Sumut No.4987/18/Sekr tentang hal yang samaSK DPRD Sumut ini diteken Plt Ketua DPRD Hasbullah Hadi, tertanggal 5 Nopember 2008.

"Dengan telah dilengkapinya persyaratan jumlah kecamatan yang akan menjadi cakupan wilayah Kota Berastagi, maka sudah tidak ada alasan lagi bagi DPR dan pemerintahRUU pembentukan Kota Berastagi harus segera disahkan," ucap Iwan Sembiring di gedung DPR, Rabu (3/12)Mereka ditemui Ketua Panja Pemekaran yang juga Wakil Ketua Komisi II Eka Santosa, dan sejumlah anggota Komisi II DPR lainnya seperti Jazuli Juwaeni (PKS) dan Datuk Mojokayo (Partai Golkar).

Ikut serta dalam rombongan tersebut antara lain Wakil Ketua DPRD Karo Siti Aminah Paranginangin,SH, Ketua Himpunan Masyarakat Karo se-Indonesia Rajabana Purba, dan Ketua Panitia Pembentukan Kota Berastagi di Jakarta yang juga tokoh masyarakat Tionghoa Karo, Effendi Hansen.

Lebih lanjut Iwan menambahkan, mestinya, tanpa penambahan satu kecamatan pun, Kota Berastagi sudah layak dibentukDari aspek yuridis, hal itu sudah memenuhi persyaratan Peraturan Pemerintah (PP) No.129 Tahun 2000"Sedang dari aspek potensi daerah, Kota Berastagi jelas lebih baik dibanding sejumlah daerah lain yang sudah disahkan DPR dan pemerintahTapi kalau memang harus mengacu PP 78 Tahun 2007, dengan penambahan satu kecamatan ini berarti sudah terpenuhi semua persyaratannyaKita tinggal menunggu pengesahan," ungkap Iwan.

Eka Santosa menyatakan, pihaknya menerima kelengkapan persyaratan tersebutKomisi II DPR akan mengupayakan agar RUU Kota Berastagi bisa ikut disahkan pada masa sidang DPR kali iniHanya saja, dia menyarankan sebaiknya dukungan DPRD Karo mengenai ikut bergabungnya Kecamatan Naman Teran dituangkan dalam bentuk sikap resmi dewan sebagai sebuah institusi.

Sedang Siti Aminah menjelaskan, karena sudah ada persetujuan dari DPD dan Kepala Desa di Kecamatan Naman Teran, maka tidak ada alasan bagi Pemkab Karo dan DPRD Karo untuk tidak mendukungnya"Kami yang ada di DPRD juga tak bisa menahan aspirasi rakyat ini," ucap Aminah.

Secara terpisah, Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, RUU Kota Berastagi memang sudah masuk pembahasanHanya saja, lantaran saat itu persyaratan kewilayahan belum terpenuhi, maka Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk menunda dulu pengesahannya.

"Kalau dalam perkembangannya persyaratan itu sudah terpenuhi, termasuk syarat-syarat yang lain, nanti akan kaji lagiKalau dalam proses pengkajian kembali semua syarat sudah terpenuhi, ya kenapa tidak?" terang Saut.

Seperti diketahui, RUU pembentukan Kota Berastagi termasuk salah satu dari paket 17 RUU pemekaran yang tidak ikut disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 29 Oktober 2008Alasannya, karena jumlah kecamatan yang bergabung baru 3, yang menurut PP 78 mestinya 4 kecamatanPendapat yang berkembang di Komisi II, sebenarnya seluruh RUU pemekaran yang sudah dalam stau paket itu dianggap Komisi II DPR telah memenuhi persyaratanHanya saja, pihak pemerintah ngotot menggunakan PP 78Namun, untuk kasus RUU pembentukan Kabupaten Kepulauan Morotai, Maluku, akhirnya tetap disahkan meski cakupan wilayahnya belum memenuhi persyaratanLetak Morotai yang merupakan pulau terluar, menjadi alasan perkecualian(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai, Jualan Kasus HAM Papua


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler