MK Akan Panggil Anggota KPUD Taput

Rabu, 03 Desember 2008 – 18:52 WIB
JAKARTA - Sidang gugatan pilkada Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menjadi ajang yang cukup menarikPasalnya, 5 anggota KPUD Taput yang terbelah menjadi dua kubu, semuanya akan dimintai keterangan di depan persidangan

BACA JUGA: Tonggak Kebangkitan Pendidikan Sumbar

Ketua DPRD Taput dan Panwaslu juga bakal dihadirkan di persidangan yang dipimpin majelis konstitusi Akil Mochtar,SH, dengan anggota Arsyad Sanusi dan Maria Farida.

Pada sidang kedua, Rabu (3/12), Akil sudah menyindir 4 anggota KPUD Taput yang hadir di persidangan, yang duduk berderet dengan para kuasa hukum KPUD
Ketua KPUD Jan Pieter Lumbantoruan duduk bersebelahan dengan rekannya yang sekubu, Lambas Matondang

BACA JUGA: Lencana Pendidikan untuk Gamawan

Disampingnya 2 duduk anggota KPUD yang tidak hadir di pleno penetapan hasil pilkada yakni Romauli Sihombing dan Lambas Hutasoit
Sedang Tunggul Simarangkir tidak hadir.

"Tiga anggota KPUD membuat surat, dua anggota KPUD juga membuat surat

BACA JUGA: Waspadai, Jualan Kasus HAM Papua

Nanti akan kita panggil semua untuk didengar keterangannyaSekarang yang empat sudah hadir, duduknya pun tidak berbaur ya," ucap Akil Mochtar sembari tersenyum.

Dalam sidang Rabu (3/12), pihak pemohon menyampaikan pokok-pokok materi gugatanAntara lain, adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda sejumlah 26.091MK diminta membatalkan Surat Keputusan (SK) No.25 Tahun 2008 tanggal 23 November yang dikeluarkan KPU Kabupaten Taput tentang penetapan hasil penghitungan suara yang dimenangkan Torang Lumban TobingSK tersebut hanya disetujui 2 anggota KPUD, sedang yang 3 menolak.

Selain itu, MK diminta memerintahkan KPUD untuk menggelar pilkada ulang di 14 kecamatan, antara lain Siborong-borong, Simangumbang, Pangaribuan, dan TarutungMK juga diminta memerintahkan KPUD melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS yang terdapat NIK ganda.

Dalam jawabannya, kuasa hukum KPUD, Nur Alamsyah mengatakan, MK harus menolak materi permohonan penggugatAlasannya, hal itu tidak terkait sengketa hasil penghitungan suara, tapi lebih ke persoalan di rangkaian tahapan pilkadaBahkan, pelanggaran-pelanggaran yang dituduhkan pun hanya berdasarkan asumsi-asumsi.

Akil Mochatr mengatakan, majelis hakim akan memanggil semua pihak terkait guna dimintai keterangan"Agar semua jelasPrinsipnya, tak ada masalah yang tak bisa diselesaikan," tegas Akil.

Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (5/12), dengan agenda menyerahkan daftar bukti dan saksi, yang dilanjutkan permintaan keterangan dari para saksiPihak KPUD sendiri menyatakan tidak akan menghadirkan saksi, tapi hanya menghadirkan pihak terkait(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemda Tetap Harus Bayar Utang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler