Matangkan Rencana Tarik Guru ke Pusat

Sabtu, 25 Juni 2011 – 07:02 WIB

JAKARTA - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) mematangkan rencana menarik kewenangan tenaga pendidik (guru dan kepala sekolah) dari daerah ke pemerintah pusatSentralisasi tenaga pendidik tersebut diharapkan melindungi tenaga pendidik dari pengaruh politik daerah

BACA JUGA: Pendaftaran SD-SMP Gratis!



"Di antara empat komponen sekolah, yakni kurikulum, infrastruktur, guru, dan sistem pembelajaran, tenaga pendidik memang yang paling rawan terpengaruh politik daerah," ujar Nuh di Jakarta kemarin (24/6)


Desentralisasi tenaga pendidik dari PNS pusat menjadi PNS daerah terjadi sejak pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah

BACA JUGA: Siapkan Tiga Opsi Penerapan Kurikulum Pencasila

Dalam UU tersebut, seluruh kewenangan pemerintahan didelegasikan ke daerah, terkecuali untuk kewenangan keuangan, pengadilan, kehakiman, hubungan luar negeri, agama, dan pertahanan-keamanan


Penempatan tenaga pendidik sebagai PNS daerah dinilai menjadi sumber sejumlah masalah dalam pendidikan, yakni politisasi sekolah, kecurangan dalam ujian nasional, dan sulitnya mutasi tenaga pendidik antardaerah

BACA JUGA: Saatnya Siswa Wajib Menghafal Pancasila

"Jika tenaga pendidik sudah tersentralisasi, tidak akan ada lagi masalah pada pemindahan guru antarkabupaten/kota atau antarprovinsi," terang mantan rektor ITS ini.

Dengan penarikan kewenangan kembali ke pusat, guru dan kepala sekolah akan menjadi pegawai pemerintah pusat dan kebijakan pendidikan kembali menjadi kewenangan pemerintah pusat"Pasti akan muncul penolakan dari daerah, terutama bila penarikan kewenangan ini disertai dengan penarikan anggaran pendidikan kembali ke pusat," tutur Nuh.

Dalam sambutannya di depan peserta kongres Ikatan Guru Indonesia (IGI), Nuh menyatakan pemerintah akan terus meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Saat ini, peningkatan kesejahteraan melalui kebijakan remunerasi baru dirasakan 746 ribu dari total 2,7 juta guru di Indonesia

"Anggaran yang telah dikeluarkan untuk tunjangan profesi mencapai Rp 25 triliun per tahunKalau semua guru menerima tunjangan profesi, dibutuhkan anggaran Rp 100 triliun per tahun," tuturnya.

Nuh memastikan kebijakan remunerasi bagi guru tidak akan dicabutKarena itu, dia meminta guru harus meningkatkan profesionalitas dan kualitas pendidikan bagi anak didiknya"Tahun ini akan ada perubahan nuansa pendidikan berbasis karakter yang dimulai dari guruStop ketidakjujuran, stop kekerasan," tegas bapak satu putri ini(cdl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagas Perda Larang Merokok di Sekolah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler