JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sependapat dengan gagasan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerahBahkan, menurut Jimly, tak hanya dilarang maju di pemilukada, seorang tersangka juga mestinya dilarang ikut maju sebagai calon presiden (capres) atau pun calon wakil presiden (cawapres)
BACA JUGA: Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir
Lebih luas lagi, seluruh jabatan politik harus menutup peluang bagi seorang tersangka.Ketentuan ini penting, yakni tak hanya dibatasi untuk pemilukada, agar aturan tidak bersifat diskriminatif
BACA JUGA: Demokrat Evaluasi Kekalahan Pilkada
Masih dengan alasan agar tak diskriminatif, pelarangan harus berlku untuk tersangka jenis kasus apap pun, tak hanya untuk tersangka kasus korupsi.“Saya sangat setuju (dengan usulan ICW-red), tapi bukan hanya tersangka dalam perkara korupsi, tapi harus untuk semua jenis perkara,” ujar salah satu kandidat kuat ketua KPK itu.
Terpisah, Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, semua orang yang punya track record terlibat kasus korupsi, ruang geraknya dalam pencalonan jabatan-jabatan publik mesti dibatasi
BACA JUGA: KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka
Hanya saja, dengan dalih ada azas praduga tak bersalah, dia menolak jika orang yang masih berstatus tersangka dilarang mencalonkan diriSebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantikYakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko, (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu)Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukada(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada Serentak di Sulut
Redaktur : Tim Redaksi