Tersangka Juga Harus Dilarang Maju di Pilpres

Kamis, 05 Agustus 2010 – 20:16 WIB

JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie sependapat dengan gagasan Indonesia Corruption Watch (ICW) agar orang yang berstatus tersangka dilarang ikut maju sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerahBahkan, menurut Jimly, tak hanya dilarang maju di pemilukada, seorang tersangka juga mestinya dilarang ikut maju sebagai calon presiden (capres) atau pun calon wakil presiden (cawapres)

BACA JUGA: Terbukti Ada Politik Uang, Desak Pemenang Dianulir

Lebih luas lagi, seluruh jabatan politik harus menutup peluang bagi seorang tersangka.

Ketentuan ini penting, yakni tak hanya dibatasi untuk pemilukada, agar aturan tidak bersifat diskriminatif
"Kalau bersifat diskriminatif ya bertentangan UUD," ujar Jimly saat dihubungi wartawan, Kamis (5/8)

BACA JUGA: Demokrat Evaluasi Kekalahan Pilkada

Masih dengan alasan agar tak diskriminatif, pelarangan harus berlku untuk tersangka jenis kasus apap pun, tak hanya untuk tersangka kasus korupsi.

“Saya sangat setuju (dengan usulan ICW-red), tapi bukan hanya tersangka dalam perkara korupsi, tapi harus untuk semua jenis perkara,” ujar salah satu kandidat kuat ketua KPK itu.

Terpisah, Mantan Rektor UIN Syarif Hidayatullah, Azyumardi Azra mengatakan, semua orang yang punya track record terlibat kasus korupsi, ruang geraknya dalam pencalonan jabatan-jabatan publik mesti dibatasi
Dia setuju jika nama-nama orang yang terlibat korupsi masuk dalam daftar hitam (black list)

BACA JUGA: KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka

Hanya saja, dengan dalih ada azas praduga tak bersalah, dia menolak jika orang yang masih berstatus tersangka dilarang mencalonkan diri

Sebelumnya ICW melansir data, ada lima kepala daerah-wakil kepala daerah yang berstatus tersangka dan sudah dilantikYakni Bupati Rembang, Moch Salim, Theddy Tengko, (Bupati Kepulauan Aru-Maluku), Satono (Bupati Lampung Timur), Jamro H Jali, (Wakil Bupati Bangka Selatan), dan Agusrin M Najamudin (Gubernur Bengkulu)Atas dasar data itu, ICW usul agar diatur larangan tersangka ikut maju di pemilukada(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada Serentak di Sulut


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler