BIMA -- Hakim Pengadilan Negeri Bima menyatakan, terbukti telah terjadi politik uang dalam pemilukada Kabupaten Bima yang dilakukan anggota tim pemenangan pasangan H Ferry Zulkarnain ST dan Drs H Syafruddin HM Nur (Fersy)Terdakwa Suaeb Husen, warga Desa Sangia, Kecamatan Sape, dinyatakan telah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 117 ayat dua UU 32 Tahun 2004
BACA JUGA: Demokrat Evaluasi Kekalahan Pilkada
Terdakwa divonis hukuman penjara selama dua bulan dan denda Rp 1 juta, subsider satu bulan kurunganDengan adanya putusan incrach tersebut, tim Kuasa Hukum Zaman (Drs H Zainul Arifin-Drs H Usman AK), mendesak KPUD Kabupaten Bima untuk membatalkan pasangan calon terpilih, H Ferry Zulkarnain ST dan Drs H Syafruddin HM Nur (Fersy)
BACA JUGA: KPU Tak Bisa Anulir Kemenangan Tersangka
Tim kuasa hukum Zaman kemarin mendatangi KPUD Kabupaten untuk menyampaikan salinan keputusan tersebut, sekaligus mendesak KPUD untuk melakukan pembatalan terhadap pasangan calon terpilih
BACA JUGA: Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada Serentak di Sulut
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs H Nadjid HM Ali menyatakan, surat dari tim kuasa hukum Zaman akan dibahas bersama pimpinan dewan lain‘’Hasil rapat pimpinan itu nanti yang akan menentukan langkah apa yang akan kita lakukan selanjutnya,’’ katanya singkatKetua KPUD Kabupaten Bima, Drs H Ichwan P Syamsuddin MAp dikonfirmasi tentang surat permohonan pembatalan tersebut mengaku, telah menerima surat dimaksudHanya saja, dia mengaku belum membacanya.‘’Nanti akan kita dalami dulu, seperti apaKita tetap megacu pada mekanisme aturan yang adaApa benar bersangkutan (Suaeb Husen) tidak banding, karena kita ingin menyelesaikan masalah, tanpa melahirkan masalah baru,’’ ujarnya.
Seorang anggota Tim Kuasa Hukum Zaman, M Kafani SH, mengatakan, sudah tak ada alasan bagi KPU Bima untuk tidak mengeksekusi putusan PN‘’Putusan Pengadilan Negeri Bima sudah inkrah, karena bersangkutan (Suaeb Husen), menyatakan menerima putusan itu dan tidak melakukan banding,’’ terang M Kafani SH, ditemui di ruang kerja Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Drs HM Nadjib HM Ali.
Dia menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 50 Peraturan KPU nomor 16 Tahun 2010, pasangan calon atau tim kampanye yang terbukti melakukan praktek money politik, maka KPUD membatalkan pasangan calon tersebut dan menetapkan pasangan calon yang perolehan suara nomor dua.
Terkait dengan langkah Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Bima yang telah menetapkan waktu dan tempat pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Kafani mengatakan, KPU Bima tetap memiliki kewenangan untuk membatalkannya"Karena KPUD sebagai pihak penyelengggara dari Pemilukada," ujarnya.
Sedang Sulaiman MT, juga anggota tim kuasa hukum Zaman, mendesak DPRD Kabupaten Bima, untuk menganulir kembali hasil keputusan rapat Banmus sebelumnya.Sama dengan alasan yang disampaikan Kafani, KPU Bima harus menjalankan putusan PNPasalnya, terdakwa tidak melakukan banding(gun/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PAN Bakal Kembalikan Dana Rumah Aspirasi
Redaktur : Tim Redaksi