jpnn.com, JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI ( Tempat Pemeriksaan Imigrasi) Jakarta Barat segera membuka gerai Unit Layanan Paspor Wilayah I di area pusat belanja Lippo Mall Puri.
Rencana pembukaan gerai Unit Layanan Paspor tersebut secara simbolis ditandai dengan penandatangannan MoU antara pihak Lippo Mall Puri dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat hari ini, Selasa (16/10).
BACA JUGA: Kurang Efisien karena Masih Adaptasi
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Lumaksono dan Rita Yovita selaku Mall Director serta Weidy Effendi, kuasa Direksi Lippo Mall Puri.
"Dengan MOU ini, menandakan keseriusan dan antusiasme seluruh pihak dalam menghadirkan terobosan baru dan merupakan kerja sama pertama kali di Indonesia untuk layanan pembuatan paspor hadir di dalam pusat perbelanjaan," ujar Rita.
BACA JUGA: Peminat E-Paspor Terus Meningkat
Gerai layanan paspor ini berlokasi di Lantai Basement Lippo Mall Puri dengan luas area lebih dari 400m2.
Layanan ini akan beroperasi pada jam kerja hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08:00 WIB sampai dengan 16:00 WIB.
BACA JUGA: Penyelesaian Paspor Jemaah Haji Penuhi Target
Pada tahap awal, gerai Unit Layanan Paspor akan melayani permohonan paspor biasa yakni baru dan penggantian bagi seluruh warga negara Indonesia.
Pemohon yang hendak mengajukan permohonan bisa melakukan pendaftaran antrean online/ booking melalui aplikasi Antrean Paspor Online atau melalui website www.imigrasi.go.id.
"Proses permohonan paspor akan dilakukan secara one stop service, di mana pemohon yang telah memiliki nomor antrean akan mendapat kesempatan untuk melakukan pembuatan paspor dengan proses penyerahan berkas, entri data dan wawancara pada hari yang sama," tutur Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Lumaksono
Setelah itu pemohon akan diberikan tanda terima untuk pembayaran melalui Bank persepsi dan Kantor Pos yang bids dilakukan di mana saja, tergantung kemudahan pemohon.'
Adapun biaya pembuatan paspor sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP pada Kementerian Hukum dan HAM adalah Rp. 355.000,- untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 Halaman.
Paspor akan bisa diambil 3 hari kerja setelah pembayaran. Diharapkan nantinya gerai Unit Layanan Paspor tersebut bisa menampung kuota hingga 250 pemohon setiap harinya untuk dapat menampung permintaan pemohon paspor Republik Indonesia.
Rita Yovita mengatakan ini merupakan suatu kebanggaan untuk Lippo Mall Puri karena dipilih menjadi tempat untuk membuka gerai unit layanan paspor yang pertama kali di dalam pusat perbelanjaan.
Seperti diketahui bahwa peningkatan travellers dunia di Asia mengalami kenaikan antara 6-9%.
Selain itu banyaknya acara dan pameran travel fair membuktikan bahwa saat ini lebih banyak orang berpergian.
Di LMP sendiri dalam 1 tahun ada pameran travel sebanyak 4 kali, dengan fenomena ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pembuatan dan perpanjang paspor akan semakin meningkat.
"Untuk itu dengan hadirnya gerai unit paspor di mal kami akan menambah variasi layanan bagi pengunjung," imbuh Rita.
Rita menambahkan, pembukaan gerai layanan paspor ini merupakan gerai layanan publik yang ke-3 setelah sebelumnya hadir layanan gerai SIM dan Samsat.
"Hal ini merupakan komitmen kami ikut aktif dalam mengedepankan dan menghadirkan layanan publik di tengah masyarakat. Kami juga berharap dapat menjadikan LMP sebagai tempat favorit bagi pengunjung, dan kerja sama ini berjalan dengan baik sehingga memberikan kontribusi dalam hal layanan publik kepada masyarakat.(flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Kantongi Identitas Pendaftar Paspor Online Fiktif
Redaktur & Reporter : Natalia