Mau Daftar Capres, Parpol Harus Punya 112 Kursi DPR

Pendaftaran Dibuka 18 Mei

Jumat, 09 Mei 2014 – 17:38 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mulai membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden, 18-20 Mei 2014 mendatang.

Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon, adalah partai politik yang memiliki kursi di DPR, paling sedikit 20 persen, atau memeroleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

BACA JUGA: Terlihat Lelah, Hakim Tawari Boediono Minum

"Kalau berdasarkan jumlah kursi, berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR. Berarti parpol atau gabungan parpol yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di sela-sela rapat pleno rekapitulasi pemilu legislatif nasional, di Jakarta, Jumat (9/5).

Menurut Ferry, selain berdasarkan jumlah kursi, pengajuan pasangan calon dapat dilakukan berdasarkan perolehan suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR.

BACA JUGA: Pemprov Banten Belum Terima Surat Penonaktifan Atut

"Angka 25 persen perolehan suara sah secara nasional pemilu legislatif baru akan diketahui setelah penetapan rekapitulasi penghitungan suara secara nasional," ujarnya.

Pengajuan pasangan capres dan cawapres dapat dilakukan oleh satu partai politik atau gabungan partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai mekanisme internal setiap partai.

BACA JUGA: Boediono Sebut BI Pernah Laporkan Pemilik Century ke Polisi

Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain," katanya.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis.

Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai capres maupun cawapres, kata Ferry, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, Ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
 
Sementara bagi kepala daerah seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan maju sebagai capres/cawapres, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat.

"Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden," ujar Ferry.
 
Saat pendaftaran, pasangan capres/cawapres wajib hadir di KPU.

Menurut Ferry, tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran. Kecuali pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari dan dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

"Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU. Persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon. Untuk persyaratan pengajuan, calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik atau gabungan partai politik," katanya.

Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.

"Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silahkan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon," ujarnya.

Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, kata Ferry, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU akan meminta IDI menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon. Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kata Boediono, BI Langsung Minta Cekal Robert Tantular Cs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler