jpnn.com - JAKARTA -- Perlakuan Majelis Hakim dalam sidang skandal Century terhadap Wapres Boediono dan Sri Mulyani sangat berbeda. Tidak biasanya majelis hakim menawarkan saksi untuk minum dalam sidang.
Ketua Majelis Hakim dalam sidang itu, Afiantara, menawar Boediono untuk minum, setelah dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum dan Pengacara terdakwa kasus Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai Bank Gagal Berdampak Sistemik.
BACA JUGA: Pemprov Banten Belum Terima Surat Penonaktifan Atut
Hakim melihat Boediono terlihat lelah sehingga tawaran itu dilontarkan. "Saksi Bapak Boediono sudah terlihat capek, dari pagi hingga jam segini. Apa mau minum dulu?" tanya Hakim Afiantara kepada Boediono dalam sidang pada Jumat (9/5).
Tak ingin menolak kesempatan itu, Boediono pun meminta izin untuk minum. "Kalau diizinkan yang mulia," jawab mantan Gubernur Bank Indonesia tersebut.
BACA JUGA: Boediono Sebut BI Pernah Laporkan Pemilik Century ke Polisi
Setelah diizinkan, Boediono lalu minum air mineral yang sudah disediakan oleh bawahannya.
Perlakuan hakim terhadap saksi itu berbanding terbalik saat mantan Menteri Keuangan sekaligus Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuanga (KSSK), Sri Mulyani, menjadi saksi, pada Jumat 2 Mei 2014, pekan lalu.
BACA JUGA: Kata Boediono, BI Langsung Minta Cekal Robert Tantular Cs
Sri Mulyani sempat minum air mineral tanpa seizin Hakim. Dia pun disemprot oleh Afiantara. "Anda minum, harus izin jaksa dulu," kata Afiantara kepada Sri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Wanita yang sekarang menjabat sebagai Managing Director World Bank ini pun meminta maaf. "Mohon maaf Pak Hakim, saya belum pernah masuk pengadilan sebelumnya. Saya minta izin untuk minum pak jaksa. Maaf pak hakim," jawab Sri saat itu. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Diminta Belajar Ikhlas dari Nelson Mandela
Redaktur : Tim Redaksi