JAKARTA--Lebih dari 70 persen honorer tertinggal kategori satu gagal diangkat CPNS tahun iniPenyebabnya karena syarat-syarat yang ditetapkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan No 5 Tahun 2010, tidak terpenuhi.
Menurut Kepala Bagian Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, gugurnya honorer tertinggal itu disebabkan karena tidak memenuhi kriteria
BACA JUGA: Meriam Kostrad Produksi 1942
Paling banyak adalah syarat pembayaran gaji yang harus berasal dari APBN/APBD"Kebanyakan yang gugur karena tidak dibayar oleh APBN/APBD
BACA JUGA: Dengan E-KTP Yakin Gampang Lacak Teroris
Sementara syarat utama gajinya dibiayai APBN/APBD," kata Tumpak yang dihubungi, Minggu (2/10).Seperti diketahui, dari data honorer tertinggal kategori satu yang masuk sekitar 152 ribuan, yang dinyatakan memenuhi kriteria hanya 67 ribu
Terhadap honorer kategori satu yang tidak memenuhi syarat sumber pembayaran gaji, lanjut Tumpak, akan diarahkan ke kategori dua
BACA JUGA: KPK Harus Menjaring, Jangan Memancing
Dengan demikian mereka bisa mengikuti tes sesama honorerItupun dengan syarat tambahan, SK pengangkatannya minimal 1 Januari 2005.Lebih lanjut dijelaskan, kebijakan pengangkatan tenaga honorer harus berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP)Untuk tenaga honorer yang masuk dalam kategori satu dan memenuhi kriteria masih menunggu regulasi PP tentang penangkatan honorer menjadi CPNS, yang rencananya terbit bulan ini.
Sedangkan kategori dua, juga menunggu kebijakan pemerintah apakah akan diangkat sebagian, keseluruhan, atau akan tetap menggunakan seleksi sesama tenaga honorer.
"Pengangkatan tenaga honorer ini tidak termasuk atau dikecualikan dalam kebijakan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri tentang moratorium penerimaan PNS yang telah ada," tandasnya(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangkir, Banggar Patut Dicurigai
Redaktur : Tim Redaksi