Mayoritas Minimarket di Semarang tak Punya Izin

Selasa, 05 April 2016 – 13:11 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com - SEMARANG – Kota Semarang mulai dikepung minimarket. Saat ini, sebanyak 560 minimarket tersebar di 16 kecamatan yang ada di Kota Semarang. Sayangnya, tak semua minimarket itu punya izin lengkap.

Dari 560, hanya 100 minimarket yang izinnya lengkap. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Mualim usai menggelar rapat kerja dengan Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) di kantor DPRD Kota Semarang.

BACA JUGA: Bupati Banyumas Segera Keluarkan Perbup Plastik Berbayar

Menurutnya, jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan mematikan pasar tradisional.

”Sebenarnya Pemkot Semarang telah memiliki Perda 1/2014 tentang Penataan minimarket. Selain itu, juga memiliki Perwal 39/2014 tentang Pelaksanaan Penataan Toko Swalayan. Namun implementasinya tidak berjalan dengan baik,” ujarnya kepada Radar Semarang.

BACA JUGA: Sejarah, Narapidana Ikuti Ujian Nasional

Dia menambahkan, dalam Perda penataan minimarket dan Perwal sebenarnya telah ada ketentuan yang mengatur keberadaan toko modern di setiap kecamatan. Akan tetapi, zona antarmarket dengan market lainnya hingga saat ini tidak diatur. ”Karena itulah, kami akan mengkaji lagi dengan dinas terkait,” imbuhnya. (fai/zal/ce1/jos/jpnn)

BACA JUGA: Kejaksaan Endus Penyimpangan Dana Desa

BACA ARTIKEL LAINNYA... Warga Malaysia Terancam Hukuman Mati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler