jpnn.com, SAMARINDA - Petugas Lapas Klas IIA Narkotika Samarinda, Kalimantan Timur menangkap seorang perempuan berinisial AS yang hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu untuk seorang narapidana pada Senin (6/6).
AS menyelundupkan sabu-sabu itu dengan cara menyelipkannya ke dalam bungkusan makanan ikan goreng.
BACA JUGA: Obok-Obok Kampung Ambon, Polisi Temukan Duit Rp 34,6 Juta di Plafon
Kepala Lapas Narkotika Samarinda Hidayat mengatakan, pengungkapan ini bermula saat AS menitipkan makanan tersebut kepada petugas.
Makanan ditujukan untuk seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) berinisial SI.
BACA JUGA: Bandar Narkoba di Jember Edarkan 1,3 Kg Sabu-Sabu
Petugas yang curiga dengan gerak-gerik perempuan itu lantas melakukan pemeriksaan barang bawaan berupa dua bungkus makanan tersebut.
Ketika memeriksa, petugas pun mendapatkan empat bungkusan berisikan kristal warna putih di dalam lauk ikan nila goreng seberat 25 gram.
BACA JUGA: Penampakan Tumpukan 31 Kilogram Sabu-Sabu Asal Malaysia
"Ada barang mencurigakan terbungkus selotip hitam berbentuk baterai di dalam lauk sambal dan ikan nila," ungkap Hidayat saat dihubungi JPNN.com, Rabu (8/6/2022).
Atas penemuan narkotika golongan I tersebut, petugas mengamankan AS dan SI.
Petigas juga melaporkan keduanya ke Satreskoba Polresta Samarinda untuk diproses lebih lanjut.
"Lapas Narkotika Samarinda berkoordinasi dan menyerahkan AS serta barang bukti sabu-sabu ke Satreskoba Polresta Samarinda agar diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku," terangnya.
Hidayat mengatakan bahwa kasus tersebut sepenuhnya sudah diserahkan ke aparat kepolisian.
Kasus itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen tidak main-main dengan narkoba, kami akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum, terkhusus apabila ada upaya penyelundupan ke dalam lapas kami," tutupnya. (mcr14/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Petugas Lapas Curiga, Kiriman Makanan untuk WBP Diperiksa, Ternyata Isinya
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Arditya Abdul Aziz