Mbak NF Tertunduk Malu Memakai Rompi Merah Muda, Dia Ternyata

Jumat, 09 Desember 2022 – 00:40 WIB
Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti memberikan keterangan pers terkait kasus tindak pidana korupsi di perbankan di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, Kamis (8/12/2022). ANTARA/Feri Purnama

jpnn.com, GARUT - Kejaksaan Negeri Garut menahan NF, seorang perempuan yang merupakan mantan pegawai salah satu bank milik BUMN. Dia merupakan tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hampir Rp 1 miliar.

Kepala Kejari Garut Neva Sari Susanti mengatakan NF sudah menggelapkan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 900 juta.

BACA JUGA: Dugaan Korupsi KUR di BSM Pangkalan Kerinci, Kejati Riau Tahan Mantan Kacab

"Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Garut menetapkan tersangka kasus pidana korupsi yang dilakukan oleh saudari NF," kata Neva
kepada wartawan di Garut, Kamis (8/12).

Tersangka NF, kata Neva, menjalankan modusnya dengan cara menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Sumsel, KPK Periksa Petinggi Bank Mandiri Palembang

Akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar Rp 1 miliar.

Tindakan itu dilakukan NF saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar.

BACA JUGA: Kejari Bengkulu Selatan Tahan 2 Tersangka Korupsi Dana Kesra

Kewenangan mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.

Perbuatan tersangka itu, kata Neva, masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yakni menggelapkan uang, kemudian tersangka tidak mengganti seluruhnya, sehingga lembaga perbankan yang bersangkutan harus mengganti uang nasabah.

"Tersangka sudah mengembalikan Rp 100 juta, jadi tersisa Rp 900 juta yang memang jelas ada kerugian negara di sini," kata dia.

Dia mengungkapkan tersangka melakukan kejahatan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021.

Lalu, dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu.

"Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani sejak November 2021 lalu, akan tetapi kami lakukan pendalaman kasus dan baru hari ini ditetapkan tersangka terhadap saudari NF ini," tutur Neva seraya berdiri di bekalang NF yang sudah memakai rompi tahanan warna merah muda.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan pasal 3 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 50 juta.

Tersangka juga saat ini sudah dilakukan penahanan yang dititipkan di Rumah Tahanan Garut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejari Aceh Utara Tahan 5 Tersangka Korupsi Pembangunan Monumen Samudera Pasai


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler