MEA Datang, UKM Harus Punya HaKI

Kamis, 05 Mei 2016 – 01:47 WIB
Ilustrasi. Foto: Radar Sukabumi

jpnn.com - JAKARTA - Industri kecil menengah (IKM) harus memiliki sertifikat hak kekayaan intelektual (HaKI) untuk melindungi inovasinya. Sebab, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berpotensi memunculkan persaingan usaha tidak sehat antara lokal dan asing.

’’Dalam menghadapi MEA, IKM perlu mendaftarkan inovasi mereka ke HaKI. Sebab, banyak IKM yang membuat inovasi dan kreativitas untuk produk mereka. Jangan sampai ditiru kompetitor dari negara lain,’’ ujar Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian Euis Saedah kemarin (3/5).

BACA JUGA: Perbankan Optimistis Kredit Ritel Bakal Menguat

Hal itu merupakan salah satu upaya melindungi IKM, terutama yang bergerak di sektor industri kreatif, dalam menghadapi persaingan ketat di era MEA.

’’Mulai nama produk, kemasan produk, hingga teknologi produk yang dikembangkan sendiri oleh IKM sebaiknya memiliki sertifikat HaKI,’’ ungkapnya.

BACA JUGA: Garuda Tambah Frequensi Terbang ke 10 Destinasi Wisata

Dengan datangnya MEA, potensi penjiplakan pada produk yang dihasilkan IKM sangat tinggi. Dengan begitu, HaKI diharapkan dapat melindungi produk mereka secara hukum.

’’Pemegang paten juga bisa mendapat royalti apabila produk atau namanya digunakan pihak lain. Hal itu juga menguntungkan,’’ katanya. (wir/jos/jpnn)

BACA JUGA: SIMAK NIH! Tiga Kekuatan Ini Percepat Kemandirian Ekonomi Desa

 

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keuntungan Adhi Karya Tergerus Kurs


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler