Mediasi PBB dan Bawaslu Belum Membuahkan Hasil

Jumat, 23 Februari 2018 – 20:35 WIB
Bendera Partai Bulan Bintang (PBB)

jpnn.com, JAKARTA - Mediasi antara Partai Bulan Bintang (PBB) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diprakarsai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jumat (23/2), belum membuahkan hasil. Mediasi rencananya akan kembali dilanjutkan Sabtu (24/2).

"Dalam perbincangan belum ada titik temu dari pemohon (PBB) dan termohon (KPU). Bawaslu memberikan kembali ruang untuk mediasi, Sabtu (24/2) jam 12 siang," ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/2).

BACA JUGA: KPU Siap Hadapi PBB di Sidang Mediasi Bawaslu

Menurut Hasyim, mediasi merupakan tahap awal dalam sidang sengketa pemilu. PBB diketahui mengajukan sengketa pemilu ke Bawaslu.

Itu dilakukan setelah KPU menyatakan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra tersebut tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2019, pada verifikasi faktual beberapa waktu lalu.

BACA JUGA: PBB dan PKPI tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

Hasyim mengatakan, pada mediasi yang digelar di kantor Bawaslu, Jumat tadi, KPU sebenarnya telah menyampaikan alasan mengapa PBB dinyatakan TMS. Namun, penjelasan tersebut belum bisa diterima.

"Tadi disampaikan pokok-pokok keberatan dari PBB. Nah, KPU menyampaikan hal-hal misalnya terkait dokumentasi. Tapi intinya ini (mediasi,red) sifatnya cocok-cocokan dan dalam perbincangan belum ada titik temu," ucapnya.

BACA JUGA: Lolos Verifikasi, PDIP Makin Percaya Diri Hadapi Pilpres

Dia juga menampik isu bahwa KPU Provinsi Papua Barat sebelumnya telah menyatakan kepengurusan PBB memenuhi syarat.

"Percaya isu apa KPU. Dari berita acara KPU Provinsi (Papua Barat,red) hanya ada 1 statusnya, TMS," ucapnya.

Sebelumnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat tingkat nasional, lantaran kenggotaan PBB di Manokwari Selatan, Papua Barat dinyatakan tidak memenuhi syarat.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hanya PKPI yang Gagal Verifikasi Faktual


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler