PBB dan PKPI tak Memenuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

Sabtu, 17 Februari 2018 – 17:48 WIB
AM Hendropriyono. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - KPU menyatakan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), serta Partai Bulan Bintang (PBB) tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Keduanya merupakan parpol peserta pemilu 2014 lalu, namun tidak memiliki kursi di DPR.

BACA JUGA: Masa Kampanye Pilkada Dimulai, KPU Bentuk Gugus Tugas

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, syarat kepengurusan kedua partai di tingkat nasional dan provinsi terpenuhi. Namun, syarat kepengurusan di 75 persen tingkat kabupaten/kota di tiap provinsi, tidak terpenuhi.

"Kesimpulan, tidak memenuhi syarat," ujar Wahyu, pada rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu 2019, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2).

BACA JUGA: KPU Minta Tayangan Sinetron Memuat Paslon Pilkada Dihentikan

PBB tidak mememuhi syarat kepengurusan minimal 75 persen tingkat kabupaten/kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Sementara PKPI di Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Bagi parpol yang dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu, selanjutnya akan dilakukan pengundian nomor urut di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (18/2).

BACA JUGA: Batas Dana Kampanye Paslon Rp 43 miliar

Masing-masing Partai Perindo, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Berkarya, dan Partai Garuda.

Kemudian, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Pengumuman Paslon, Jangan Sampai Gaduh


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler