JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres hasil pilpres 8 Juli 2009Penetapan dialkukan KPU lewat rapat pleno terbuka yang digelar di ruang sidang utama lantai II gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7)
BACA JUGA: Bawa 153 Bukti, JK-Wiranto Segera ke MK
Pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menolak penetapan KPU itu.Bahkan, Mega dan Prabowo tidak hadir dalam rapat pleno terbuka
BACA JUGA: Mega-Prabowo Absen di Pleno KPU
Kedua pasangan yang lain menerima keputusan penetapan ituBACA JUGA: 66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan
Gayus menyatakan, KPU tergesa-gesa melakukan penetapanMestinya, KPU terlebih dahulu mengklarifikasi sejumlah hal yang selama ini menjadi persoalanGayus menilai, KPU terkesan dikejar waktu untuk melakukan penetapan iniPadahal, sesuai ketentuan KPU sebenarnya masih ada waktu hingga 8 Agustus atau sebulan setelah pemungutan suara, untuk melakukan penetapan
Sikap KPU ini telah merugikan kedua pasang capres-cawapres yang tidak mendapatkan penjelasan dari KPU terhadap sejumlah persoalan"Kami tolak penetapan iniKeputusan tidak seharusnya disampaikan hari iniKarena masih ada persoalan yang mesti diselesaikanKami akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,’’ ungkapnya.(sid/gus/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi
Redaktur : Tim Redaksi