Mega-Pro Tolak Penetapan Suara Pilpres

KPU Terburu-Buru

Sabtu, 25 Juli 2009 – 14:50 WIB
Gayus T Lumbuun. Foto : Agus Srimudin/JPNN

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan jumlah perolehan suara masing-masing pasangan capres-cawapres hasil pilpres 8 Juli 2009Penetapan dialkukan KPU lewat rapat pleno terbuka yang digelar di ruang sidang utama lantai II gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (25/7)

BACA JUGA: Bawa 153 Bukti, JK-Wiranto Segera ke MK

Pasangan capres dan cawapres Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto menolak penetapan KPU itu.

Bahkan, Mega dan Prabowo tidak hadir dalam rapat pleno terbuka
Sehingga, ketika Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary tidak bisa menyerahkan keputusan hasil pilpres kepada Mega-Prabowo

BACA JUGA: Mega-Prabowo Absen di Pleno KPU

Kedua pasangan yang lain menerima keputusan penetapan itu
Tim advokasi Mega-Prabowo, Gayus Lumbuun, yang hadir malah menyatakan menolak penetapan itu

BACA JUGA: 66 Anggota Dewan Bakal Diganti Sebelum Ke Senayan



Gayus menyatakan, KPU tergesa-gesa melakukan penetapanMestinya, KPU terlebih dahulu mengklarifikasi sejumlah hal yang selama ini menjadi persoalanGayus menilai, KPU terkesan dikejar waktu untuk melakukan penetapan iniPadahal, sesuai ketentuan KPU sebenarnya masih ada waktu hingga 8 Agustus atau sebulan setelah pemungutan suara, untuk melakukan penetapan

Sikap KPU ini telah merugikan kedua pasang capres-cawapres yang tidak mendapatkan penjelasan dari KPU terhadap sejumlah persoalan"Kami tolak penetapan iniKeputusan tidak seharusnya disampaikan hari iniKarena masih ada persoalan yang mesti diselesaikanKami akan segera melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,’’ ungkapnya.(sid/gus/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hadapi Gugatan Pilpres, KPU Bentuk Tim Advokasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler