Mekanisme Pembatalan Perda Temui Kendala

Kemendagri Sepaham Dengan Usulan Marzuki Alie

Selasa, 03 Agustus 2010 – 01:48 WIB
Kapuspen Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang. Foto : Dokumen JPNN

JAKARTA - Usulan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam pidato penutupan masa sidang DPR, Jumat (30/7) pekan lalu, mengusulkan agar kewenangan pembatalan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah yang ada di Presiden didelegasikan ke Mendagri, ditanggapi positif oleh Kementrian Dalam NegeriSebab, pembatalan Perda oleh Presiden memang menemui kendala.

Kepala Pusat Penerangan Kementrian Dalam Negeri, Saut Situmorang, menyatakan, sedari awal ketentuan tentang pembatalan Perda oleh Presiden seperti diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Dan Retribusi Daerah (PDRD), memang memunculkan persoalan tersendiri

BACA JUGA: Mantan Kapolri Mengaku Kesulitan Cari Uang Miliaran

Salah satunya, kata Saut, karena Presiden sudah cukup padat dengan agenda kenegaraannya sementara Perda yang dievaluasi dan harus dibatalkan tak sedikit jumlahnya


"Artinya dalam hal ini, kita memiliki pandangan yang sama dengan DPR

BACA JUGA: Disangka Korupsi, Awang Faroek Dilarang ke Luar Negeri

Jadi jika Presiden mengurusi juga pembatalan Perda, akan sulit dibayangkan kelancaran dan efektifitasnya
Karena itu lah kita saat ini sedang menyusun salah satu PP sebagai tindak lanjut dari UU dimaksud," ujar Saut yang dihubungi per telpon, Senin (2/8) malam.

Namun demikian Saut juga mengingatkan, perlu dipikirkan payung hukum yang tepat tentang pendelegasian kewenangan pembatalan Perda dari Presiden ke Mendagri

BACA JUGA: Diusulkan, Badan Khusus Pengawas Otsus Papua

Atau jika memang DPR dan Pemerintah sepakat, sambung Saut, demi menjamin kelancaran pembinaan dan evaluasi Perda, maka bisa saja UU PDRD direvisi.

"Jadi ada dua alternatif, pertama sepanjang disepakati DPR dan pemerintah bisa saja dilakukan revisi atas UU PDRDKedua, jika memang tidak bertabrakan dengan UU, bisa juga dibuat PP yang mengatur pendelegasian kewenangan kepada Mendagri," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPR RI Marzuki Alie menyatakan, kewenangan pembatalan Perda perlu dudelegasikan dari Presiden ke MendagriAlasan MArzuki, karena ada ribuan Perda yang harus dibatalkan, sementara Presiden sudah terlalu sibuk dalam tugas kenegaraan.
 
Berpidato pada Rapat Paripuarna Penutupan Masa Persidangan IV DPR RI, di gedung DPR RI, Jumat (30/7), Marzuki mengatakan, DPR mencermati permasalah legislasi di daerah mengenai Perda bermasalahMarzuki mengakui, Pemda memang memiliki kepentingan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD)Namun sayangnya, Pemda justru membuat Perda yang dalam penerapannya menimbulan permasalahan.

"Banyak Pemda berlomba membentuk perda sebagai landasan hukum untuk optimalisasi sumber daya daerah yang berpoptemnsi memberikan kontribusi bagi daerahTetapi dalm implementasinya banyak yang menimbulkan masalah," ujar Marzuki.

Lebih lanjut mantan Sekjen Partai Demokrat itu menambahkan, berdasarkan data yang diperoleh DPR dari Kementrian Dalam Negeri, baru sekitar 1800 Perda bermasalah yang sudah dibatalkan"Tetapi masih banyak lagi Perda yang perlu dievaluasai keberadannya untuk kepentingan pengembangan investasi di daerah," tandasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gunakan Perpres, Pembatalan Perda Makin Birokratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler