jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Hukum PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh menyoroti sejumlah pemberitaan di media soal dicabutnya permohonan banding Anwar Usman terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Padahal, sehari pascaputusan PTUN yang objek gugatannya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 02/MKMK/L/11/2023 dibacakan, juru bicara MK menyampaikan pada publik bahwa delapan hakim Mahkamah Konstitusi mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.
BACA JUGA: Apresiasi Putusan MK 60, Megawati Puji Anwar Usman Cs
“Ternyata saat berakhirnya masa pengajuan banding, hanya Anwar Usman yang mengajukan. Pengajuan itu kemudian dicabut olehnya,” ujar Ridwan dalam siaran persnya, Kamis (26/12).
Aktivis yang juga merupakan advokat dari Peradi itu menegaskan bahwa pencabutan bandin Anwar Usman membuat putusan PTUN Jakarta berkekuatan hukum tetap.
BACA JUGA: MK Didorong Saring Perkara Perselisihan Pilkada yang Bukan Kewenangannya
“Untuk memahami hal itu, kita harus membaca putusan PTUN secara utuh” bebernya.
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa dalam pokok perkara, hakim PTUN memutuskan mengabulkan gugatan penggugat sebagian.
BACA JUGA: Gugatan Ditolak PTUN, Ketua Tim Hukum PDIP Menggaungkan Prabowo Yes, Gibran No
Di antaranya menyatakan batal atau tidak sah keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023, yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028, dan mewajibkan Mahkamah Konstitusi mencabut keputusan yang mengangkat Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023-2028.
“Putusan itu juga mengabulkan permohonan penguggat untuk dipulihkan nama baiknya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi,” ujar dia.
Dengan demikian menurutnya, keputusan yang mengangkat Suhartoyo Ketua Mahkamah Konstitusi sebagai tindak lanjut putusan MKMK batal dan tidak sah.
Di sisi lain Surat Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023 tentang pengangkatan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tidak pernah dicabut atau dibatalkan.
“Merujuk putusan PTUN tersebut, tidak bisa diartikan lain secara de jure dan formalistik hukum. Suhartoyo tidak lagi sah bertindak sebagai ketua Mahkamah Konstitusi setelah putusan PTUN. Karena itu secara hukum ketua Mahkamah Konstitusi masih Anwar Usman mengingat Surat Pengangkatannya tidak pernah dicabut atau dibatalkan,” pungkas dia. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan