jpnn.com - SORONG - Dasril, pemilik rumah makan nasi Padang RM Padang Jakarta di Pasar Bersama, Sorong, merasa dirugikan oleh tindakan oknum polisi.
Dia merasa, oknum polisi memanfaatkan kesalahannya dengan memeras, meminta uang berlebihan. Dasril menceritakan, awalnya satu orang datang membeli nasi empat bungkus. Beberapa menit kemudian ada empat orang lagi datang, dan salah satu di antaranya membawa senjata api laras panjang, dengan membawa kantong plastik berisi nasi bungkus yang katanya tidak dimasak secara baik.
BACA JUGA: Claudia Kesal Gara-gara Disuruh Buka Bra dan Celdam di Bandara
Salah satu dari empat orang itu kemudian memarahi Dasril dengan menunjukkan sebungkus nasi. "Katanya perutnya sakit karena makan nasi yang dibeli empat bungkus tersebut masih mentah,” katanya kepada Radar Sorong, Rabu (12/10).
Kemudian, salah satu dari oknum yang diketahui polisi itu pun marah. “Saya bilang, saya tadi istirahat jadi tidak tahu, tadi karyawan saya yang ladeni,” kata Dasril.
BACA JUGA: Pengunggah Foto Mesum Ternyata Gay, Salah Satunya Honorer Pemprov
Dia mengatakan sudah meminta maaf namun oknum polisi tersebut tidak menerimanya. Dasril akhirnya diminta ikut ke kantor Polsek Sorong Barat dengan menggunakan mobil polisi, namun Dasril tidak mau dan memilih memakai motornya sendiri.
“Saya juga minta maaf dan bersedia ganti makanannya empat bungkus walaupun 2 bungkusnya sudah dimakan mereka, tapi mereka tetap saja tidak mau. Malah membawa saya ke Polsek Sorong Barat pakai mobil polisi tapi saya tidak mau, saya pakai motor saja,” kenangnya.
BACA JUGA: Rapat Baleg Memanas, Botol Melayang, Politikus Gerindra Todongkan Pistol
Dasril mengaku heran, kenapa kejadiannya di daerah Sorong Kota malah dibawa ke Polsek Sorong Barat. Sampai di kantor Polsek Sorong Barat, Dasril diinterogasi atau disodorkan berbagai pertanyaannya tentangnya.
“Saya bilang kenapa jauh pak, mereka bilang kantor mereka di sana. Sampai di kantor Polsek Sorong Barat, mereka tanya-tanya ada izin usaha gak, ada keluarga dari anggota gak, terus ada pengacara kah tidak, terus saya jawab tidak ada pak, saya sendiri di sini,” katanya.
Dasril menjelaskan bahwa sesampainya di sana ada beberapa pertanyaan yang diberikan dan dituduhkan pada Dasril dari yang akan dikenakan undang-undang, denda, kurungan di penjara, hingga tawar-menawar serta adanya kesepakatan antara Dasril dengan oknum itu.
“Mereka bilang bisa kena undang-undang perlindungan konsumen atau denda Rp 500 juta hingga 1 miliar dan kurungan lima tahun. Saya bilang masa cuma karena nasi bungkus bisa sampai segitu pak. Terus dia minta bayar Rp 5 juta, tapi saya bilang tidak ada uang sebanyak itu,” jelasnya.
Dasril sempat berdebat dengan oknum tersebut. Kata oknum itu, Dasril akan diproses ke pengadilan. Dasril pun mmengatakan bahwa ia hanya punya uang Rp 1 juta saja.
“Tapi dia bilang Rp 2 juta saja, terus saya bilang kalau begitu saya ke rumah dulu ambil uang Rp 1 juta tapi bapak itu bilang saya mau kabur. Saya bilang bagaimana mau kabur kalau kalian sudah tau di mana tempat saya. Saya ambil Rp 1 juta dan kembali ke Polsek Sorong Barat dan kasih mereka Rp 2 juta,” katanya.
Dia melanjutkan, yang menerima uang itu yang bawa senjata laras panjang, kalau tidak dikasih uang itu Dahril tidak diizinkan pulang.
“Saya sudah takut dengan mereka. Saya tidak tahu nama mereka karena pakai kaos biasa. Saya sudah lapor di Propam dan ada bukti CCTV,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Kapolres Sorong Kota, AKBP Edfrie R.Maith mengatakan bahwa oknum polisi tersebut sudah di proses secara hukum. “Sudah diproses yang mengaku baru satu orang dan memang ini hal yang memalukan,” katanya singkat. (zia/adk/jpnn)
Kronologis Kejadian:
1. Kejadiannya berawal saat salah satu oknum polisi dari polsek Sorong Barat membeli nasi bungkus di RM Padang Jakarta pada hari Jumat (7/10) malam kemarin. Nasi bungkus yang dibeli disebut tidak dimasak secara baik dan merasa tidak puas, oknum polisi tersebut membawa pemilik Rumah Makan ke Polsek Sorong Barat.
2. Akibat ketakutan karena oknum polisi datang dengan menggunakan baju biasa dan bersenjata maka pemilik rumah makan bersama salah satu karyawannya ikut ke Polsek Sorong Barat.
3. Setelah sampai di sana pemilik RM Padang Jakarta ingin bertanggung jawab atas kejadian tersebut namun oknum tersebut mengatakan kasus ini masuk di UU Konsumen dan bisa terkena denda Rp 500 juta hingga 1 miliar atau kurungan 5 tahun.
4. Karena takut dengan ancaman tersebut maka pemilik RM Padang Jakarta berusaha berdamai dengan oknum polisi yang bersangkutan dan oknum tersebut meminta bayar Rp 5 juta karena tidak memiliki uang sebanyak Rp 5 juta maka pemilik RM Padang Jakarta hanya mampu membayar uang Rp 2 juta.
5. Merasa dirugikan pemilik RM Padang Jakarta pada Senin (10/10), kemarin mengadukan kejadian tersebut di Propam Polres Sorong Kota.
6. Kapolres Sorong Kota pun mengakui adanya kejadian tersebut dan oknum tersebut telah diproses sesuai hukum yang berlaku.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mau Kencani PSK, PNS Malah Meninggal di Sarkem
Redaktur : Tim Redaksi