Memo Sungguh Berani, Jajakan Sabu-sabu Seperti Jualan Es

Jumat, 16 Juni 2023 – 17:39 WIB
Tersangka Memo saat diamankan di Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang. Foto: Cuci Hati/jpnn.

jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Polsek Ilir Barat (IB) II menangkap seorang pria penjual sabu-sabu di Jalan Ki Gede Ing Suro, Palembang, Selasa (13/6) sekitar pukul 01.00 WIB.

Pria tersebut bernama Memo Ariyadi (27), warga Jalan KGI Suro Lorong Kuto Batu, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang.

BACA JUGA: Gegara Kecanduan Sabu-Sabu, Remaja Nekat Cekik Ibu Kandung, Durhaka Banget

Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol Wira Satria Yudha mengatakan penangkapan tersangka dilakukan saat anggota Opsnal Polsek Ilir Barat II melakukan pencarian di areal tersebut.

Polisi melihat pelaku lewat dengan gerak-gerik mencurigakan.

BACA JUGA: Penyelundup Sabu-Sabu 1 Kg Antarpulau Ditangkap Polda Kepri, Terancam Penjara Seumur Hidup

Lalu anggota langsung memeriksa dan menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak lima paket kecil.

"Pelaku ini terlihat mencurigakan, saat digeledah ditemukan adanya lima paket sabu di kantong celana jeans sebelah kirinya, saat itu juga anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsek untuk ditindaklanjuti," kata Wira, Jumat (16/06).

BACA JUGA: Gegara Sabu-Sabu, RHP Dibekuk Polisi di Pematang Siantar, Sebegini Barang Buktinya

Selain mengamankan lima paket sabu, anggota juga turut menyita barang bukti berupa bong dan pirek.

“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi transaksi sabu-sabu. Ketika kami mendekati tersangka, dia mencoba menghindar. Saat kami lakukan pengeledahan ditemukan lima paket kecil sabu di dalam saku," ujar Wira.

Wira menambahkan, selain menjual sabu-sabu, tersangka juga pemakai.

“Tersangka ini pengedar sekaligus pemakai sabu. Kini kami masih mengembangkan kasus ini, dan mencari tahu siapa penyuplai barang haram tersebut,” ungkap Wira.

Tersangka Memo mengaku bahwa dirinya mendapat upah Rp 25 ribu per paket.

“Dalam sehari biasanya lima paket sabu-sabu itu habis terjual, kalau ada yang mau beli dengan jumlah banyak saya ambilkan lagi ke bos NR,” kata Memo.

Residivis Rutan Pakjo yang divonis 2,6 tahun dalam kasus pencurian pemberatan ini menambahkan dirinya baru dua bulan terakhir dekat dengan NR.

“Saya baru dua bulan jual sabu-sabu, sejak kenal dengan NR. Dari dia juga saya bisa mendapat uang,  untuk makan, rokok dan kopi,” pungkas Wira. (mcr35/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lapas Kediri Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu di Dalam Kepala Ikan Lele


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler