Memprihatinkan... Dua Pemuda Ini Menjambret Demi Beli Rokok dan Makan

Rabu, 13 Mei 2015 – 00:15 WIB

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Dua pelaku jambret terhadap mahasiswi Umrah, Imelda (20) pada (20/4) lalu, mengaku menjalankan aksinya demi membeli rokok dan makan. Selain itu mereka juga mengaku baru sekali ini menjalankan aksinya.

Hal itu dikatakan salah satu tersangka DI dihadapan sejumlah wartawan, saat ekspose perkara di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang, Selasa (12/5).

BACA JUGA: Satpol PP Garuk 25 PSK saat Menjajakan Diri di Pohon Jengkol

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Reza Morandi Tarigan, mengatakan pihaknya belum bisa percaya dengan keterangan tersangka yang mengaku baru satu kali menjalankan tindak pencurian dengan kekerasan.

"Kami tak mau percaya begitu saja. Ini tetap akan kami kembangkan lagi dan sinkronkan dengan laporan yaang kami terima dari korban," ujar Reza.

BACA JUGA: Bupati Lombok Barat Nonaktif Dipindahkan ke Bali

Dikatakannya, saat ini pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan mereka.

"Satu motor Yamaha Mio warna merah BP 4161 WA, yang mana plat tersebut palsu. Satu Hp Nokia 15, dan dompet," kata Reza.

BACA JUGA: Bayi Ditemukan di Musala, Ari-ari Ibunya Masih Tertinggal

Sebelumnya, lanjut Reza, saat dilakukan penggeledahan di rumah kos salah satu tersangka ditemukan dua paket sabu. Yang menurut pengakuan tersangka merupakan milik temannya.

"Untuk yang pemilik narkoba tersebut langsung kami serahkan ke Satnarkoba. Karena itu wewenang mereka," ucapnya.

Diteran gkannya, kedua pelaku yang diamankan ini merupakan residivis kasus yang sama. Dan baru keluar enam bulan yang lalu.

"Di itu residivis kasus yang sama dan baru keluar enam bulan. Dulu dia dipenjara 4 tahun. Df residivis kasus narkoba dan kemarin di hukum enam bulan penjara," terang Reza.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) tentang tindak kejahatan pencurian dengan kekerasan. Dan keduanya terancam penjara maksimal 12 tahun penjara.  

Sebelumnya kedua pelaku DI (30) dan DA (29) diringkus, Senin (11/5) pagi oleh Reskrim Polres Tanjungpinang tak lama setelah polisi berhasil menyelidiki kasus jambret dengan korban seorang mahasiswa, Imelda (20). Saat itu selain meringkus dua pelaku, polisi juga mengamankan Hd (32), penadah hasil rampasan kedua pelaku. (cr10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Pastikan Tak Ikut Campur Urusan Keraton Jogja


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler