Men BUMN Tolak Dugaan Kartel Semen

Hormati Pemeriksaan KPPU, Janji Bersikap Kooperatif

Jumat, 17 April 2009 – 11:23 WIB
JAKARTA- Kementerian BUMN menanggapi dingin penyelidikan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas dugaan kartel semenMenurut Men BUMN Sofyan Djalil, industri semen nasional yang melibatkan perusahaan pelat merah, yakni PT Semen Gresik Tbk sebagai induk, tidak terindikasi kartel

BACA JUGA: Triwira Ikut Konsorsium Beli Saham NNT

"Saya rasa tidak ada itu (praktik kartel)," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (16/4).  
 
Meski begitu, Sofyan menegaskan, Kementerian BUMN akan kooperatif dalam setiap tahapan proses penyelidikan oleh KPPU
Termasuk, jika pihaknya dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPPU

BACA JUGA: Pengusaha Logistik Minta Tol Trans Jawa Segera Dituntaskan

"Kalau dipanggil, tentu kita akan hadir," katanya

 
Saat ini, KPPU memantau delapan perusahaan semen besar di tanah air terkait dugaan pelanggaran kartel

BACA JUGA: Investor Malaysia Minati Proyek Tol di Kaltim

Analisis awal KPPU menyebut, saat ini pasar semen Indonesia hanya dikuasai delapan perusahaan besar yang terbagi dalam empat grup perusahaan
 
Dalam analisis KPPU, harga semen di dalam negeri cenderung lebih mahal dibandingkan negara-negara produsen lainHarga semen Indonesia lebih mahal 30-40 persen dibandingkan di negara-negara ASEAN lainnya
 

Berdasarkan data harga semen internasional pada 2007, KPPU membandingkan harga semen Indonesia senilai USD 83,8 per tonSedangkan di negara lain, seperti Malaysia USD 62,6 per ton, Filipina USD 84,5 per ton, Vietnam USD 57,75 per ton, dan Thailand USD 67,87 per ton
 
Sebelumnya, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, mengacu pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa praktik monopoli dan kartel dilarangSalah satunya adalah monopoli dan kartel oleh satu atau beberapa pelaku usaha dalam bentuk penguasaan produksi, perjanjian pemasaran, perjanjian pembagian wilayah pemasaran, serta perjanjian penetapan harga
 
Berdasar pasal 4 (2) UU No 5/1999, pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama menguasai produksi dan atau pemasaran barang/jasa apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen  pangsa pasar
 
Meski demikian, kata Junaidi, penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 persen sudah bisa disebut kartel"Biasanya, praktik kartel adalah kombinasi antara pengaturan harga oleh beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran," ujarnya
 
Sofyan Djalil menambahkan, meski Kementerian BUMN belum melihat indikasi adanya kartel semen, pihaknya tetap menghormati proses yang dijalankan oleh KPPU"Ini masalah penegakan hukumKita serahkan saja ke KPPU," katanya(owi/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Baru Siap Danai Proyek Tahun Ini


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler