BACA JUGA: Triwira Ikut Konsorsium Beli Saham NNT
"Saya rasa tidak ada itu (praktik kartel)," ujarnya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (16/4).Meski begitu, Sofyan menegaskan, Kementerian BUMN akan kooperatif dalam setiap tahapan proses penyelidikan oleh KPPU
BACA JUGA: Pengusaha Logistik Minta Tol Trans Jawa Segera Dituntaskan
"Kalau dipanggil, tentu kita akan hadir," katanyaSaat ini, KPPU memantau delapan perusahaan semen besar di tanah air terkait dugaan pelanggaran kartel
BACA JUGA: Investor Malaysia Minati Proyek Tol di Kaltim
Analisis awal KPPU menyebut, saat ini pasar semen Indonesia hanya dikuasai delapan perusahaan besar yang terbagi dalam empat grup perusahaanDalam analisis KPPU, harga semen di dalam negeri cenderung lebih mahal dibandingkan negara-negara produsen lainHarga semen Indonesia lebih mahal 30-40 persen dibandingkan di negara-negara ASEAN lainnya
Berdasarkan data harga semen internasional pada 2007, KPPU membandingkan harga semen Indonesia senilai USD 83,8 per tonSedangkan di negara lain, seperti Malaysia USD 62,6 per ton, Filipina USD 84,5 per ton, Vietnam USD 57,75 per ton, dan Thailand USD 67,87 per ton
Sebelumnya, Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi mengatakan, mengacu pada UU No 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, beberapa praktik monopoli dan kartel dilarangSalah satunya adalah monopoli dan kartel oleh satu atau beberapa pelaku usaha dalam bentuk penguasaan produksi, perjanjian pemasaran, perjanjian pembagian wilayah pemasaran, serta perjanjian penetapan harga
Berdasar pasal 4 (2) UU No 5/1999, pelaku usaha patut diduga secara bersama-sama menguasai produksi dan atau pemasaran barang/jasa apabila dua atau tiga pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 75 persen pangsa pasar
Meski demikian, kata Junaidi, penguasaan pangsa pasar lebih dari 50 persen sudah bisa disebut kartel"Biasanya, praktik kartel adalah kombinasi antara pengaturan harga oleh beberapa produsen, pembagian area pemasaran, atau pengaturan produksi dan pemasaran," ujarnya
Sofyan Djalil menambahkan, meski Kementerian BUMN belum melihat indikasi adanya kartel semen, pihaknya tetap menghormati proses yang dijalankan oleh KPPU"Ini masalah penegakan hukumKita serahkan saja ke KPPU," katanya(owi/dwi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... BUMN Baru Siap Danai Proyek Tahun Ini
Redaktur : Tim Redaksi