Menag Harus Tegas Larang PPIH Ikut Ibadah Haji

Rabu, 30 September 2015 – 15:36 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - JAKARTA - Anggota tim pengawas haji DPR RI, Khatibul Umam Wiranu meminta ketegasan dari Menteri Agama melarang petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH) ikut menjalankan ibadah haji. 

Hal ini berkaitan dengan minimnya peran petugas dalam memberikan pelayanan.

BACA JUGA: Asyiikk.. Masyarakat Indonesia Bisa Naik Kapal Pesiar dari Dalam Negeri

"Petugas haji tampak tidak berperan karena banyaknya petugas haji yang ikut menjalankan ibadah haji. Ke depan kemenag harus tegas-tegas melarang semua petugas haji tidak boleh ikut ibadah haji," kata Khatibul, Rabu (30/9).

Politikus Partai Demokrat itu mengatakan, jika petugas haji diperbolehkan ibadah haji pasti ada interest pribadi. Karena saat bertugas sulit terhindarkan para petugas berupaya mencuri-curi waktu untuk ibadah. 

BACA JUGA: Ketua MPR Sebut Biadab kepada Pembunuh Salim Kancil

"Pelayanan dan kepedulian perugas terhadap jamaah harus terbagi dengan kepentingan diri sendiri‬," imbuh pengawas haji dari Komisi III DPR.

Dalam pandangannya, Khatibul juga menyebutkan secara umum penyelenggaraan ibadah haji tahun 2015 berjalan baik meski dengan berbagai catatan seperti persoalan bis mogok, pelayanan kurang maksumal akibat banyak petugas haji yang kurang profesional, sehingga Menteri Agama harus melakukan evaluasi atas persoalan yang muncul.‬

BACA JUGA: Yuddy Yakin Cara Ini Cegah Permainan Pengangkatan Honorer K2

‪Di sisi lain, dia melihat dalam penanganan musibah saat penyelenggaraan ibadah haji, pemerintah Indonesia tampak tidak siap. Salah satu penyebab utamanya dikarenakan daya tawar (bargaining) pemerintah Indonesia lemah di hadapan Kerajaan Saudi Arabia.‬

‪Karena itu ke depan Pemerintah RI  harus bisa melakukan negosiasi secara sejajar dengan pemerintah Arab Saudi. Harus dicari cara agar pemerintah RI dapat melayani jemaah haji dengan baik. Karena selama sepekan pelaksanaan ibadah haji seluruh kewenangan diambilalih oleh pemerintah Arab Saudi (muassasah).‬

‪"‪Saya menyarankan agar Menteri Agama dapat melanjutkan upaya terobosan yang pernah dilakukan Kemenag sebelumnya, khususnya di tujuh hari selama puncak ibadah haji yakni adanya peran pemerintah RI dalam melayani jemaah. Tidak seluruhnya diurus oleh pihak muassasah," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LIma Pelabuhan Kapal Pesiar Disiapkan, Ini Target Kemenhub


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler