Menaikkan Batas Minimal Usia Nikah, Apakah Solusi?

Selasa, 24 April 2018 – 02:21 WIB
Buku Nikah. Ilustrasi Foto: Jawa Pos Group/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mencegah pernikahan dini, pemerintah berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang perkawinan. Salah satunya dengan menambah batas usia menikah. Beberapa kalangan melihat penambahan usia bukan solusi persoalan berkeluarga yang kerap terjadi.

Selama ini batas minimal usia pernikahan diatur dalam UU 1/1974 tentang Perwakinan. Di dalam undang-undang ini diatur bahwa batas minimal usia boleh menikah untuk laki-laki adalah 19 tahun. Sedangkan untuk perempuan adalah 16 tahun.

BACA JUGA: Usia Ideal Menikah Menurut Dokter Poedjo

Sementara itu usia anak-anak di negeri ini dibatasi hingga 17 tahun. Sehingga ketentuan batas usia perkawinan itu membuka kesempatan perkawinan di usia anak.

Lantas pernikahan di usia dini atau usia anak-anak itu dikaiikan dengan sejumlah persoalannya. Diantaranya adalah pihak perempuan dalam keluarga, rentan terjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kemudian pernikahan di usia anak bagi perempuan, juga berisiko mendatangkan masalah saat persalinan.

BACA JUGA: MUI Tolak Perppu Larangan Pernikahan Anak

Dosen Ilmu Fiqih dan Ushul Fiqih Fakultas Syariah IAIN Jember Muhammad Noor Harisudin mengatakan penambahan batas minimal usia perkawinan, khususnya bagi perempuan, tidak serta-merta menjawab persoalan tadi. Misalnya terkait dengan masalah KDRT. ’’KDRT itu persoalan edukasi. Baik kepada calon mempelai laki-laki maupun perempuan,’’ katanya, seperti diberitakan Jawa Pos.

Harisudin mengatakan untuk menghindarkan perempuan dari KDRT bukan dengan menaikkan batas minimal usia perkawinan. Tetapi dengan memperbanyak program pendidikan pranikah. Melalui pendidikan pranikah tersebut, calon laki-laki maupun perempuan diberikan pembekalan supaya tidak melakukan KDRT ketika sudah berkeluarga.

BACA JUGA: Ini Respons Kemenag soal Ide Perppu Cegah Pernikahan Dini

Kemudian terkait dengan resiko kesehatan ketika persalinan, pengasuh Pondok Pesantren Darul Hikam Jember itu menjelaskan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sudah berkembang. ’’Di negara lain, ada cara supaya tidak melahirkan di usia dini,’’ katanya.

Lagi-lagi kekhawatirkan ganguan kesehatan dari pernikahan di usia anak bisa ditangani. Terkait dengan akses pendidikan maupun pekerjaan, Harisudin mengatakan menikah di usia 16 tahun tidak menghalangi perempuan untuk tetap bisa sekolah, kuliah, maupun bekerja.

Harisudin mengatakan pembatasan usia perkawinan di UU 1/1974 itu sudah melalui sejumlah kajian dan pertimbangan. Diantaranya adalah batas usia itu sudah memenuhi prinsip kematangan kedua calon mempelai. Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 15 dinyatakan bahwa untuk kemaslahatan keluarga dan rumah tangga, umur menikah laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

’’Saya tidak setuju (dengan penambahan usia pernikahan, Red),’’ katanya. Dia menegaskan kriteria usia di UU 1/1974 itu sudah ideal. Jangan sampai menambah usia pernikahan itu justru membuka pintu hubungan seks di luar pernikahan.

Dia mengatakan saat ini pergaulan anak-anak sudah cukup bebas. ’’Bahkan kalau bisa usia nikah diturunkan (kurang dari 16 tahun, Red),’’ pangkasnya. (wan)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Aturan Dispensasi Pernikahan Dini Harus Diperketat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler