Menang di Pengadilan dengan Injil Cetakan Hongkong 1895

Selasa, 19 Januari 2010 – 00:46 WIB
Pastor Lawrence Andrew Jr, pengelola Tabloid Herald, di ruang kerjanya di Selangor, Malaysia, Senin (18/1). Foto: Candra Kurnia/Jawa Pos.
Tabloid Herald Catholic Weekly membuat sejarah dalam dunia peradilan di MalaysiaKetika penggunaan kata "Allah" dalam terbitan bahasa Melayu-nya dilarang, tabloid itu melawan

BACA JUGA: Gunakan Bahasa Daerah, Bantu Hemat Anggaran Negara

Mereka menggugat hingga ke Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur
Hasilnya, gugatan mereka dikabulkan

BACA JUGA: Digelari Bagindo Sati, Helmy Siap Disapa Uda

Kasus tersebut lantas memicu vandalisme di sejumlah gereja di negeri jiran itu.

Laporan CANDRA KURNIA, Kuala Lumpur

PASTOR
Lawrence Andrew Jr meletakkan dokumen cukup tebal, sekitar 500 halaman, di meja ruang kerjanya saat Jawa Pos berkunjung ke kantornya di Selangor kemarin (18/1).

Dokumen tersebut merinci secara detail kronologi lahirnya gugatan kepada pemerintah yang melarang penggunaan kata Allah di tabloid Herald yang dikelolanya
"Biar tak salah inform, saya buka dokumen ini," ujarnya memulai pembicaraan.

Lawrence mengisahkan, Herald sebenarnya ada sebelum Malaysia merdeka

BACA JUGA: Karena Wanita, Tiga Kali Pegang Rekor di Lingkungan Lapas

Saat itu masih menjadi satu dengan Singapura di bawah jajahan InggrisKetika dua negara tersebut akhirnya berpisah dan Singapura menjadi negara lebih maju, tabloid untuk umat Katolik itu langsung diimpor dari Singapura"Dalam perkembangannya, umat Katolik di Singapura lebih maju daripada di Malaysia," tuturnya.

"Karena itu, kami merasa perlu membuat edisi yang khas Malaysia," lanjut Lawrence.

Setelah beberapa tahun ide tersebut dirancang, muncullah edisi pertama Herald berbahasa Melayu pada 1994Sejak saat itu pula kata Allah sudah digunakan dalam terbitan tersebutKarena masih baru, edisi Melayu itu hanya menjadi sisipan satu lembar dalam edisi bahasa Inggris-nya.

Karena hanya menjadi sisipan, tak banyak pihak yang mengetahui penggunaan kata AllahApalagi sejak diterbitkan kali pertama itu, tabloid tersebut tidak dijual dan diedarkan secara umum"Hanya untuk umat Katolik dan pengunjung gereja," jelasnya.

Selain itu, isi sisipan hanya berupa laporan berbagai kegiatan umat Katolik yang sangat jarang menyebut kata Allah.

Setelah mengalami kemajuan, Herald edisi Melayu terbit menjadi 12 halaman pada 1998Di situlah mulai ada kolom siraman rohani yang ditulis pastor atau rohaniwan lainnyaSelain itu, ada kutipan alkitab yang ditempatkan di pojok kanan halaman depanKarena kutipan tersebut diambil dari Injil yang dicetak dan diimpor dari Indonesia, muncullah kata Allah itu.

Mei 1998, setelah empat tahun terbit, peringatan dari pemerintah munculKala itu pemerintah melarang penggunaan Allah ditulis dalam edisi HeraldSebab, di sejumlah negara bagian di Semenanjung, kata Allah memang ekslusif hanya digunakan muslimNamun, beberapa tahun berlalu, masalah itu tidak menjadi besar seperti saat ini.

Masalah tersebut muncul lagi pada 2002Karena saat itu Herald masih menggunakan kata Allah dalam edisinya, pengadilan kembali mengirim surat peringatanKali ini, peringatan tersebut cukup kerasYakni, pemerintah akan mencabut izin penerbitan tabloid itu.

Oleh pengelola Herald, kasus tersebut lantas diadukan kepada wakil rakyat mereka di parlemenMelalui wakil di parlemen itulah akhirnya kasus penggunaan kata Allah tersebut sampai dibahas dalam rapat kabinet"Kabinet bilang tidak masalah menggunakan kata Allah," lanjutnya.

Beberapa tahun berlalu, masalah penggunaan kata Allah kembali meredaHingga pergantian pucuk pimpinan pemerintah pada 2006Saat itu, surat teguran diikuti ancaman pencabutan izin kembali dikirim hampir setiap bulan"Padahal, pada zaman Mahathir (Mahathir Mohamad, PM sebelumnya, Red) hal itu tidak terjadi," keluh Lawrence.

Puncaknya terjadi pada 2007Saat itu, izin edar Herald akan habisKetika pengelola tabloid tersebut mengajukan izin perpanjangan, mereka merasa dipersulitKarena itu, Herald lantas mengajukan gugatanButuh waktu setahun untuk menunggu hingga akhirnya gugatan tersebut disidangkan"Barulah 31 Desember 2009 itu kami berhasil dan menang di pengadilan," ungkapnya.

Menurut Lawrence, kata Tuhan dan Allah itu berbedaDia juga membantah tuduhan pemerintah bahwa kata Allah baru saja diperkenalkan di SemenanjungPria yang sehari-hari juga menjadi redaktur Herald itu lalu menunjukkan Injil terbitan 1895 yang dicetak di Hongkong.

Kitab Injil tersebut menggunakan bahasa dan dialek MelayuBukti Injil itulah yang juga diajukan dalam Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur dan menjadi perhatian majelis hakim"Dasar kami kuat, makanya kami menang," ujarnya.

Lawrence menuturkan, putusan hakim yang memenangkan Herald menjadi sejarah besar di MalaysiaSebab, banyak kasus yang lebih besar akhirnya kalah di pengadilan karena intervensi kerajaan.

Meski demikian, pemerintah tidak puas atas putusan pengadilan tinggi tersebutKarena itu, banding pun diajukanKerajaan juga meminta Herald tak menggunakan kata Allah sebelum ada putusan pengadilan banding.

"Kami ikuti aturan itu dan sampai saat ini, meski sudah ada putusan yang memenangkan kami, Herald sementara tak menggunakan kata Allah," ungkapnya(kum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditekan Menangis, 10 Bulan Siap ke Olimpiade


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler