Jaringan dan konsolidasi mesin politik partai pimpinan Tifatul Sembiring yang mampu memenangkan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pudjonugroho pada pilkada guna memilih Gubernur-Wakil Gubernur Sumut beberapa bulan lalu, diyakini masih bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memenangkan pilkada Kota Medan.
Perolehan suara calon yang diusung PKS pada pilkada 2005 juga menjadi modal membangun optimisme
BACA JUGA: Golkar Bergegas Rebut Medan-1
"Karena pada pilkada yang lalu, calon dari PKS memang mendapatkan suara yang besar," imbuh Razikun.Disebutkan pula, perolehan suara pasangan Syamsul-Gatot di wilayah Medan pada pilkada Sumut beberapa waktu lalu juga membuktikan bahwa PKS memiliki basis massa yang kuat di kota terbesar ketiga setelah Jakarta dan Surabaya ini
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Jeiry Sumampow menyarankan agar para tokoh masyarakat yang berminat mengincar jabatan Walikota Medan atau Wakilnya, sebaiknya mulai sekarang mulai mensosialisasikan diri
BACA JUGA: Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN
Katanya, hal itu penting dilakukan agar rakyat Medan sejak awal bisa membanding-bandingkan reputasi dan kredibilitas para calon pemimpinnyaWacana pilkada Kota Medan dipercepat muncul setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis
BACA JUGA: Ada Caleg yang Dilaporkan Korup
Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanyaSedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan bandingDalam jangka 90 hari sejak memori banding diterima Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, putusan banding Abdillah sudah harus dibacakan.Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bisa Dipidanakan
Redaktur : Tim Redaksi