Menang Pilgub Sumut, PKS Incar Walikota Medan

Minggu, 12 Oktober 2008 – 19:52 WIB
JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) nampaknya sangat percaya diri bakal mampu merebut kursi walikota Medan, kapan pun pilkada digelar"Secara umum, PKS sangat siap bila pilkada Medan jadwalnya dipercepat," ujar Ketua Lembaga Pemenangan Pemilu Pilkada DPP PKS Moh Razikun kepada JPNN, Minggu (12/10).

Jaringan dan konsolidasi mesin politik partai pimpinan Tifatul Sembiring yang mampu memenangkan pasangan Syamsul Arifin-Gatot Pudjonugroho pada pilkada guna memilih Gubernur-Wakil Gubernur Sumut beberapa bulan lalu, diyakini masih bisa dimanfaatkan dengan baik untuk memenangkan pilkada Kota Medan.

Perolehan suara calon yang diusung PKS pada pilkada 2005 juga menjadi modal membangun optimisme

BACA JUGA: Golkar Bergegas Rebut Medan-1

"Karena pada pilkada yang lalu, calon dari PKS memang mendapatkan suara yang besar," imbuh Razikun.

Disebutkan pula, perolehan suara pasangan Syamsul-Gatot di wilayah Medan pada pilkada Sumut beberapa waktu lalu juga membuktikan bahwa PKS memiliki basis massa yang kuat di kota terbesar ketiga setelah Jakarta dan Surabaya ini
"Jadi, PKS memang sangat siap bila pilkada Kota Medan dipercepat," ujar Razikun.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR) Jeiry Sumampow menyarankan agar para tokoh masyarakat yang berminat mengincar jabatan Walikota Medan atau Wakilnya, sebaiknya mulai sekarang mulai mensosialisasikan diri

BACA JUGA: Gafur Gugat Pemerintah ke PTUN

Katanya, hal itu penting dilakukan agar rakyat Medan sejak awal bisa membanding-bandingkan reputasi dan kredibilitas para calon pemimpinnya
Jangan sampai rakyat tergagap-gagap karena pilkada Kota Medan tidak tertutup kemungkinan bakal dipercepat.

Wacana pilkada Kota Medan dipercepat muncul setelah pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) menjatuhkan vonis kepada Walikota Medan non aktif, Abdillah dan Wakilnya, Ramli Lubis

BACA JUGA: Ada Caleg yang Dilaporkan Korup

Abdillah mengajukan banding pada 26 September 2008 atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanyaSedang Ramli yang divonis 4 tahun, tidak mengajukan bandingDalam jangka 90 hari sejak memori banding diterima Panitera Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, putusan banding Abdillah sudah harus dibacakan.

Seperti diketahui, pasal 35 ayat (3) Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menyebutkan,' Dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, Rapat Paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak ditetapkannya penjabat kepala daerah.(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPU Bisa Dipidanakan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler