Menang Pilkada, Wakil Bupati Ditahan

Rabu, 16 November 2011 – 09:19 WIB

MENGGALA--Alih alih dilantik, Wakil Bupati Mesuji terpilih HiIsmail Ishak malah harus meringkuk dalam tahanan Kejaksaan Negeri Menggala, pukul 18.00 WIB, kemarin (15/11)

BACA JUGA: Bersalah, Pengadilan Tipikor Bebaskan Koruptor

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan
Dakwaannya, penyalahgunaan APBD Tuba tahun 2006 Rp1,405 miliar.
 
Namun, pemenang pilkada 28 September 2011 tak sendiri

BACA JUGA: Pemkab Enggan Dapat Recehan

Ia ditahan bersama Hi
Khoiri, anggota DPRD Tuba Barat

BACA JUGA: Paku di Tubuh Safirah Bukan Santet

Perintah penahanan keduanya tertuang dengan Nomor : R-LIK-67/N.8.15/Dek.3/11/2011Sebelum ditahan, kedua terdakwa mendatangi Pengadilan Negeri Menggala pukul 14.00 WIB untuk mendengarkan sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Elly Noer Yasmin didampingi dua hakim anggota Agung Wicaksono dan Fransiska Yudith Lekwadani.

Vonis majelis hakim ini satu tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 2,6 tahunPutusan ini langsung direspon Ismail Ishak dan KhoiriLewat kuasa hokum Asyukri Baikal, Fajrin Rahman dan Eksan Nawawi kedua terdakwa mengajukan banding.

Usai putusan, kedua terdakwa langsung dikawal delapan petugas Kejari menuju mobil milik Kasintel Kejaksaan Negeri Menggala Nursaitias, Keduany dijebloskan diruangan isolasi rutan Bawang Latak Menggala.

’’Kedua terdakwa meminta kepada saya untuk menggunakan mobil dinas milik saya mereka menolak menggunakan mobil tahanan.’’ ujar Kasintel.

Atas penahanan dirinya, Ismail mencurigai vonis hakim yang terkesan bernuansa politis’’Saya yakin ini pasti ada kaitannya dengan politik dan Pilkada yang saya menangkan,’’ ujar Ismail terlihat masam.

Sementara hak kedua terdakwa yang selama ini disita untuk dijadikan barang bukti kemarin dikembalikanDiantaranya, satu unit mobil Kijang Inova tahun 2005 Plat BE 2672 BH warna hitam kepada Khoiri dan sebidang tanah seluas 280 meter dikembalikan ke Ismail IshakPengembalian ini berdasarkan putusan PN Menggala No.132/Pid.B/2011/PN.MGL, Tanggal 15 November 2011

Dibagian lain, Leksi putra Ismail Ishak mengaku kaget dengan penahanan orang tuanyaMenurutnya pihak keluarga tidak diberitahu jika akan ada putusan terhadap Ismail Ishak serta Khoiri.  ’’Kaget sekali kami, kalau tahu tentu kami bawa baju,’’ papar pria yang juga anggota DPRD Mesuji ini melalui sambungan telepon, kemarin

Ia menjelaskan, hingga kini pihaknya tidak dapat menjamin jika masyarakat Mesuji tidak bergolakSebab Ismail merupakan tokoh dari Mesuji yang terpilih pada Pilkada 28 September 2011 lalu.  ’’Kalau kami tentu akan berupaya agar Bapak bisa ditangguhkanNamun kami juga nggak tahu masyarakat yang memilih Bapak bisa terima atau tidak,’’ paparnya.
   
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menyurati Kementrian Dalam Negeri untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten PringsewuUntuk Kabupaten Mesuji, saat belum diketahui dikarenakan surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikembalikan kembali DPRD Kabupaten Mesuji ke KPUDiharapkan pengembalian tersebut jangan lama-lama dikarenakan menghambat demokrasi

Hal tersebut dikatakan Gubernur Lampung DrsSjachroedin ZP., S.H., usai memperingati Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tingkat Provinsi Lampung ke-47 di halaman Dinas Kesehatan Lampung, kemarin.

Ia mengatakan, khusus untuk Kabupaten Mesuji pengembalian berkas ini tidak bisa dilakukan lama-lama dikarenakan permasalahan yang disengketakan sudah diselesaikan lewat Mahkamah Konstitusi (MK).

 ’’Namanya MK, maka permasalahan ini sudah di tanggani Intitusi tertinggi guna melakukan penyelesaian sengketa pilkada, untuk itulah tugas gubernur mengamankan kebijakan menteri,’’ ujarnya(fei/rnn/ary)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Papua Harus Diungkap Jujur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler