Menanti Nyanyian Nazaruddin di Sidang Perdana

Rabu, 30 November 2011 – 11:01 WIB

JAKARTA--Muhammad Nazaruddin akhirnya duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri Tipikor, JakartaSidang perdana tersangka kasus suap Wisma Atlet ini bakal digelar hari ini

BACA JUGA: Mahfud Dinilai Sedang Cari Popularitas

Dengan agenda mendengarkan materi dakwaan jaksa penuntut umum.

Terkait agenda sidang perdana itu, anggota tim kuasa hukum Nazaruddin, Albert RD Nadeak merasa tak perlu terlalu mengkhawatirkan
Karena secara subtansi hukum pun memang terjadi kecacatan dakwaan

BACA JUGA: Ary Ginanjar, Bangun Musala Tertinggi

Itu berarti ada pelanggaran terhadap hukum acara pidana.

''Sampai besok pun belum ada substansi pertanyaan yang diajukan penyidik kepada tersangka
Tidak ada proses pokok perkara di BAP

BACA JUGA: DPR Mediasi Pemko Bogor dengan GKI Yasmin

Tiba-tiba dimajukan ke meja hijauApa yang bakal ditanyakan nanti pada tersangka," ujar Albert saat dihubungi di Jakarta, Selasa (29/11).

Kendati memiliki kecacatan dakwaan, sambung dia bukan berarti kliennya ini bakal tutup mulutDalam persidangan nanti akan dibeberkan secara detil perkaranyaTermasuk keterlibatan sejumlah kolega-koleganya.

Disebutkan Albert selama ini kliennya telah menyampai berbagai fakta dan dataTetapi tak pernah digubris penyidik KPKBahkan materi pokok perkaranya pun tidak ditanyakan kepada kliennya.

''Bang Hotmat Paris, bu Elza Syarif dan bang Otto Hasibuan sudah memprotes materi BAP NazaruddinTidak ada pokok perkara yang ditanyakan penyidikKan sangat tidak wajar, orang ditahan, didakwa tapi tidak pernah ditanya alasan penahanan dan dakwaannya," jelas Albert.

Menurutnya cacatnya materi dakwaan yang nanti dibacakan penuntut umum itu semakin menunjukan ada ketidakseriusan dalam prosesnyaSeharusnya penyidik menyusun dakwaan secara baik dan lengkap, serta detil.

''Sekarang lihat BAP nya NazaruddinTidak ada yng pokok perkara ditanyakanHanay ditanya soal ponsel, soal pergi ke luar negeri.Tapi apakah dia melakukan suap dan sebagainya tidak ada," tegasnya.

Pada sidang perdana itu, lanjut Albert seluruh kuasa hukum terdakwa bakal hadirTermasuk pengacara senior antara lain Hotman Paris, Elza Syarif dan Otto HasibuanDitambah pula beberpa kuasa hukum lainnya.

Ditanya soal pasal dakwaan, dia mengaku belum mengetahuiPihaknya masih menunggu pasal yang diterapkan jaksa penuntutu umum kepada NazaruddinBaru setelah itu akan menentukan strategi pembelaanya seperti apa.

''Nanti begitu terima dokumen dakwaan, kami pelajariSelanjutnya menentukan strateginya seperti apaKalau pasal apa yang didakwakan kan kita berlum tahu persis," terangnya.

Dijelaskan Albert, pihaknya menilai kalau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kliennya itu cacat hukumPasalnya, sampai sekarang, kliennya tidak pernah ditanya penyidik seputar penyuapan yang disangkakan.''Yang jelas Nazar dibawa dari Kolombia tidak pernah ditanya mengenai perbuatan apa yang dilakukan," katanya lagi.

Karena itu, pihaknya menduga ada pelanggaran pasal 51 KUHP dalam proses hukum yang dilakukan kepada Nazar"Itu yang kita persoalkan prinsip sajaSetiap orang yang ditahan kan harus ditanya mengenai kasusnyaKalau klien kami tidak seperti itu dan materi penyidikan (tentang wisma atlit) tidak pernah ditanyakan," katanya.

Sekedar diketahui, Nazar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi wisma atlit Palembang pada 30 Juli laluDia diduga menerima dana suap dari pemenangan tender wisma atlit senilai Rp 191 miliarOleh tim jaksa KPK, Nazar akan dijerat pasal penyuapan atau gratifikasi sebagaimana yang tercantum dalam pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Dalam kasus ini, pengadilan Tipikor Pusat telah menjatuhkan putusan kepada terdakwa Mindo Rosalina Manulang yang juga direktur PT Anak Negeri dan Muhammad El Idris" selaku" manager PT Duta Graha Indah" selama masing selama 2,5 dan 2 tahun penjara"Adapun mantan Sesmenpora Wafid Muharram dituntut enam tahun oleh JPU KPK.

Selain terjerat kasus wisma atlit, Nazar juga diduga terlibat dalam kasus korupsi di Kemendiknas dan HambalangHingga saat ini, KPK masih menyelidiki kasus korupsi tersebut(rko)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perundingan Karyawan Freport Masih Alot


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler