jpnn.com, SURABAYA - Empat perempuan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Mereka tertangkap setelah mencuri handphone di lantai 2 Mal Cito Surabaya.
Mereka adalah Diana Pulupi, Suhartini, Riah Setianah, dan Dian Erdiyanti.
BACA JUGA: Maling Handphone Dikeroyok Hingga Tewas
Jaksa penuntut umum (JPU) Riny N.T. menyatakan, keempatnya didakwa telah mencopet telepon seluler merek LG pada Minggu (25/2).
Handphone tersebut adalah milik seorang pengunjung mal bernama Edi Kurniawan.
BACA JUGA: Penjahat Tewas Lawan Korban
Ketika itu mereka melihat tas korban yang terbuka dan terdapat handphone di dalamnya. Diana lantas memberi tahu temannya untuk mengambilnya.
HP itu diambil, kemudian dioper ke teman-temannya supaya tidak ketahuan.
BACA JUGA: Maling Handphone Pakai Umpan Perempuan
Namun, aksi mereka tepergok kamera CCTV. Dengan mudah, mereka ditangkap.
''Tasnya sudah kebuka, saya lihat HP, saya lalu bagi tugas untuk mengambilnya,'' kata Diana kemarin.
Perempuan yang sudah menjanda itu mengaku mencopet karena ingin memiliki handphone.
Menurut Diana, saat itu dirinya bersama teman-temannya hanya berniat berbelanja. ''Saya belum pernah mencuri dan dihukum. Saya menyesal,'' katanya.
Riny mendakwa keempatnya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Setelah pembacaan dakwaan, JPU langsung membacakan tuntutan tanpa mendengarkan keterangan saksi lebih dulu.
Kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani, Edi yang akan dihadirkan sebagai saksi menolak.
''Karena sudah damai yang mulia. Kerugian HP juga sudah diganti. Ini juga ada surat keterangannya,'' ucapnya.
JPU menuntut empat perempuan itu empat bulan penjara. Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim langsung membacakan putusan.
Dewi memvonis mereka 2 bulan 20 hari penjara. Salah satu pertimbangan yang meringankan, para terdakwa telah mengganti telepon seluler dan berdamai dengan korban. (gas/c15/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Dapat Handphone, Wajah Babak Belur
Redaktur & Reporter : Natalia