Mendadak, Jokowi Panggil Menteri Yasonna Laoly

Rabu, 17 Juni 2015 – 12:21 WIB
Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo berencana memanggil Menkumham Yasonna Laoly hari ini, Rabu (17/6) ke kantornya.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul langkah Yasonna yang mengajukan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi ke Prolegnas 2015.

BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Century Meninggal, Ini Kata KPK

"Baru mau dipanggil terkait hal tersebut. Tadi presiden minta saya untuk memanggil beliau (Yasonna Laoly)," ujar Mensesneg Pratikno di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/5).

Pratikno mengaku tidak mengetahui rincian pembahasan yang akan dilakukan Jokowi-sapaan Joko Widodo- dengan Yasonna. Ia juga menyatakan belum mengetahui pendapat resmi Jokowi terkait pengajuan revisi UU KPK tersebut.

BACA JUGA: KPK Terancam Tak Bisa Lakukan OTT Lagi

"Baru nanti dipanggil. Jadi saya belum tahu," imbuh Pratikno.

Sebelumnya, Yasonna beralasan revisi itu diperlukan karena pelaksanaan UU KPK masih menimbulkan masalah yang menyebabkan terganggunya upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Setidaknya, kata dia, ada lima peninjauan yang harus dilakukan dalam revisi UU KPK ini. 

BACA JUGA: LPSK Desak Pemerintah Tuntaskan Pelanggaran HAM Berat

Terutama terkait kewenangan penyadapan agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM, lalu peninjauan terkait kewenangan penuntutan yang perlu disinergikan dengan kewenangan Kejaksaan Agung dan pembentukan dewan pengawas untuk KPK dalam menjalankan tugasnya. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Inilah Penjelasan Yusril soal Kasus Dahlan Iskan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler