Mendag Segera Revisi Aturan Ekspor Rotan

Setelah Didemo Pengrajin Rotan Saat Kunjungan Kerja ke Cirebon

Minggu, 15 Maret 2009 – 20:37 WIB

CIREBON - Pemerintah segera merevisi aturan tentang eksportasi rotanRevisi itu dilakukan menyusul adanya protes dari para masyarakat pengrajin rotan yang menolak keras Peraturan menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2005 yang mengatur aturan ekspor bahan baku rotan.

Dalam kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu kerja ke Cirebon, Minggu (15/3), rombongan sempat dikepung oleh para pengunjuk rasa yang berasal dari masyarakat pengrajin rotan

BACA JUGA: SDM Jadi Persoalan FTZ di BBK

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Diah Maulida yang turut mendampingi Mendag mengatakan, Depdag akan merevisi aturan eksportasi rotan itu guna memperjelas istilah terminal rotan itu. 


"Kita sedang mencoba untuk revisi SK
Sebenarnya untuk lebih memperjelas tentang terminal rotan itu sendiri.  Kita akan mengatakan wajib pasok kepada eksportir apabila masuk ke terminal rotan tersebut

BACA JUGA: Depdag Dukung BTPN dalam Pembiayaan UKM

Karena  itu merupakan tempat penyimpanan dan penyediaan bahan baku untuk industri
Sekarang, kita pun juga ingin menjelaskan apa sebenarnya definisi terminal rotan

BACA JUGA: Kasus Dumping, Jawa Timur Terbanyak

Apa sekedar ada gudang lalu tidak ada yang me-manage keluar masuknya barang atau bagaimanaMaka itu, semuanya nanti akan diatur dan dipertegas di dalam SK,” papar dia.

Dikatakan, mengenai kuota bahan baku rotan, pihak Depdag akan melakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali“Jadi, nanti smua permohonan akan dibahas oleh tim bersama yang terdiri dari Asmindo, Departemen Kehutanan, Perindustrian, dalam satu tim untuk melihat perusahaan  yang akan melakukan ekspor sudah memasok ke dalam negeri dan kemana mengirim barangnyaDilihat dulu data dan barang baru dikasih kuotanya,, jadi dapat meciptakan kebutusan bersama,” katanya.

Ia menjelaskan bahwa dalam aturan yang baru nanti alokasi ekspor rotan setiap perusahaan tidak lagi dihitung sebesar 30 persen dari pasokan lokalnyaNantinya, setiap permohonan ekspor bahan baku rotan harus melalui pembahasan tim bersama pemerintah.

Pada kesempatan sama Diah juga menerangkan, saat ini terdapat dua terminal rotan, yakni Sumber Sulawesi dan Putra Tunggal“Stok mereka cukup banyak, namun, kita tidak akan bicarakan harga karena bisa saja stok banyak tapi harganya tidak sesuai,” jelasnya seraya menambahkan, rotan Kalimantan umumnya tidak banyak dipakai di dalam negeri

“Ekspornya juga tidak masalah dan hampir seluruh kuota terpenuhiKalau Sulawesi tidak semua terpenuhi kuotanya, dan selalu bersisa di setiap tahunnya,” lanjutnya(cha/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Decom Diminta Hentikan Proses Tuduhan Dumping


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler