BACA JUGA: Agus Condro Sanggah Pengakuan Emir Moeis
Ujung-ujungnya, dua instansi ini saling berkirim surat untuk berkoordinasiPihak Mabes Polri mengaku sudah mengirim surat ke Depdagri yang berisi daftar ormas yang melakukan perbuatan premanisme
BACA JUGA: Sukmawati Tersangka Dugaan Palsu Ijazah
Belum lagi surat itu diterima pihak Depdagri, kementrian dibawah pimpinan Mardiyanto ini sudah mengirim surat ke Kapolri untuk meminta daftar ormas yang bermasalah ituBACA JUGA: Istri Pejabat dan Guru Besar Nikmati Dana Sisminbakum
Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, pihaknya belum menerima surat dari Mabes Polri terkait permintaan perlunya pembekuan ormas tertentu”Di lain pihak, kita malah sudah mengirim surat ke Polri untuk meminta data mengenai ormas-ormas yang menurut penilaian aparat yang berkompeten telah melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku,” terang Saut Situmorang di kantornya, Jumat (14/11)
Sebelumnya, pada Rabu (12/11), Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Abu Bakar Nataprawira menyatakan Polri sudah memberikan daftar ormas-ormas yang melakukan perbuatan premanisme dan tindak pidana secara bersama-sama ke Depdagri guna dibubarkanHanya saja, dia belum menyebutkan berapa jumlah ormas yang diusulkan ke Depdagri untuk dibubarkanMenurutnya,penindakan perilaku premanisme kepada orang-per orangNamun, kalau pelakunya banyak yang terwadahi dalam sebuah organisasi, tetap tetap ditindak
Saut mengakui, memang pemerintah bisa membekukan pengurus ormasHal ini sesuai dengan ketentuan pasal 13 UU No.8 Tahun 2005Di sana disebutkan bahwa suatu ormas dapat dibekukan apabila, pertama, mengganggu ketertiban umumKedua, mendapatkan bantuan dari luar negeri tanpa seizin pemerintahKetiga, memberikan bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan negaraKeempat, terindikasi memecah belah persatuan dan kesatuan
Mengenai mekanismenya, Saut menjelaskan, langkah pertama pemerintah akan mengirim surat peringatan tertulisBila dalam selang sebulan tak direspon, akan dikirimi lagi surat peringatan kedua yang disertai pemanggilan pengurus ormas tersebutBila ternyata dalam kurun sebulan masih juga tidak direspon dalam arti tidak ada perubahan perilaku, maka akan dikeluarkan surat teguran ketiga yang disertai dengan pembekuan kepengurusan
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk pembubaran ormas yang terdaftar di tingkat pusat, maka pemerintah harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA)Untuk ormas yang terdaftar di provinsi,pembubarannya harus mendapat perimbangan MendagriSedang di tingkat kabupaten/kota harus mendapat pertimbangan gubernur
Ditanya apa yang mendasari Depdagri pro aktif minta daftar ormas bermasalah ke Polri? Apakah ada indikasi adanya ormas yang berperilaku melanggar hukum? Saut menjawab,surat menyurat itu hanyalah bentuk koordinasi antarinstansi pemerintah”Kalau ternyata ada yang diindikasikan mengganggu keamanan, ya nanti dibicarakan disesama instansi pemerintah,” terangnya(sam/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prioritaskan Kebijakan untuk Rakyat
Redaktur : Tim Redaksi