Mendagri Aktifkan Lagi Wabup Minahasa

Rabu, 19 Januari 2011 – 01:31 WIB

JAKARTA -- Jabatan Wakil Bupati Minahasa, Sulut, akan kembali disandang Jantje W Sajow yang diberhentikan sementara Agustus 2009 laluSurat Keputusan (SK) pengaktifan kembali Sajow telah ditandatangani Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi 13 Januari 2010 lalu.

“SK-nya tinggal diberi nomor dan nota pengantar ke gubernur,” ungkap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Reydonnyzar Moenek di kantornya, Selasa (18/1).

Menurutnya, langkah Mendagri dilaksanakan berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Tondano nomor 131/Pid.B/2009/PN.Tdo tertanggal 19 November 2009 yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 618.K/Pidsus/2010 tanggal 26 Agustus 2010.

“Amar putusannya membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan JPU dalam perkara tipikor,” jelas Moenek

BACA JUGA: Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan

Dasar penonaktifan Sajow juga berdasarkan usulan Gubernur Sulut Sinyo H Sarundajang nomor 100/04/Sekr-Ro.PEMHUMAS tertanggal 3 Januari 2011 perihal pengusulan pengaktifan kembali Wakil Bupati Minahasa
“Kemendagri konsekuen menyatakan yang benar itu benar dan salah itu salah” katanya

BACA JUGA: Tokoh Kaltim Jangan Jadi Alat Awang Faroek

Isi SK-nya kata Moenek, pencabutan surat pemberhentian sementara dan mengembalikan posisi Sajow sebagai wakil bupati Minahasa.

Dijelaskan Doni, panggilan Reydonnizar, pasal 129, Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, menjadi pegangan pengaktifan
“Intinya berbunyi kepala daerah dan atau wakil kepala setelah melalui proses peradilan terbukti tak bersalah dengan putusan tetap, paling lambat 30 hari mesti direhabilitasi dan diaktifkan sampai akhir masa jabatannya,” jelasnya.

Doni menjelaskan, dalam satu dua hari ke depan SK tersebut sudah akan diberi nomor surat dan nota pengantar ke gubernur

BACA JUGA: PLTA Asahan Beroperasi, Sumut Kelebihan Energi

“Setelah itu dikirimkan SK-nya dikirimkan ke yang bersangkutan,” terangnya.

Ia menjelaskan, sebenarnya Sajouw telah aktif sejak 13 Januari 2010 atau saat SK-nya ditandatangani“Formal yang berlaku di Kemendagri nomor surat menyesuaikan dengan waktu penandatanganan,” terang pria yang sangat koorperatif dengan para wartawan ini.

Masih menurut Doni, secara aturan mestinya Sajow diaktifkan kembali paling lambat 30 hari setelah putusan MA tertanggal 26 Agustusw 2010 lalu“Tapi menurut informasi gubernur dan yang bersangkutan lama baru mendapatkan salinan putusan dari MA yang menjadi syarat pengusulan pengaktifan,” katanya.

Setelah surat Mendagri disampaikan ke Pemprov dan Sajow, secara resmi mantan terdakwa kasus korupsi Rp7,2 miliar dana DAK Diknas 2006 ini aktif menjadi wakil bupati“Tidak lagi ada pelantikan dan segala hak-haknya dipulihkan berkenaan dengan kedudukan, protokoler serta keuangan,” paparnya“Jadi saat SK diterima langsung aktif kembali dan terhitung sejak surat ditandatanganiSatu dua hari ini mungkin sudah dikirimkan dan aktiflah wakil bupatinya,” terangnya.(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Didesak Tahan Bupati Kampar dan Siak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler