Wagub Sumut Harus Lantik Sekwan

Jika Sudah Terima Mandat dari Gubsu

Rabu, 19 Januari 2011 – 01:10 WIB

JAKARTA -- Pihak Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) memberikan tanggapan atas belum dilantiknya Sekretaris DPRD (Sekwan) Sumut yang baru, Randiman TariganJuru Bicara Kemendagri, Roydonnyzar Moenek menjelaskan, soal dilantik atau tidaknya pejabat di lingkungan Pemrov Sumut, memang menjadi kewenangan penuh Gubernur Sumut Syamsul Arifin.

Dijelaskan Doni, panggilan akrab Roydonnyzar, untuk proses pelantikan, bisa saja Syamsul melimpahkan kewenangan itu ke Wagub Gatot Pudjonugroho

BACA JUGA: Tokoh Kaltim Jangan Jadi Alat Awang Faroek

Jika Gatot sudah menerima pelimpahan kewenangan itu, maka Gatot lah yang punya kewajiban untuk melantik sekwan
Pelantikan ini penting agar pengeluaran kas bisa berjalan normal.

"Kalau memang kewenangan pelantikan sudah dilimpahkan, ya itu menjadi tanggung jawab wagub

BACA JUGA: PLTA Asahan Beroperasi, Sumut Kelebihan Energi

Ya, ini harus dilantik
Karena APBD sudah ditetapkan, ya harus ada pejabat pengguna anggaran," ujar Doni kepada JPNN di kantornya, kemarin (18/1)

BACA JUGA: KPK Didesak Tahan Bupati Kampar dan Siak

Seperti diketahui, Syamsul Arifin saat ini ditahan di rutan Salemba oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi APBD Kabupaten Langkat.

Pernyataan Doni menanggapi belum dilantiknya Randiman Tarigan sebagai sekwan DPRD Sumut yang baru, yang berdampak antara lain honor anggota DPRD Sumut untuk bulan Desember dan Januari belum dibayar.

Doni menjelaskan, sebenarnya, dengan belum adanya sekwan definitif, tidak menghalangi proses pengeluaran kasDijelaskan, berdasarkan pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) Noor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, plt sekwan bisa mengusulkan ke gubernur untuk menunjuk pejabat yang dapat ditetapkan sebagai pejabat kuasa anggaran"Hal ini untuk menjamin efektifitas prosedur pengeluaran kas," ujar Doni, yang pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan Daerah di Kemendagri itu.

Siapa yang bisa ditunjuk sebagai pejabat kuasa anggaran, Doni menyebutkan, bisa saja plt sekwan sendiri yang ditetapkan"Jadi mekanisme ini bisa dilakukan, sambil menunggu ada SKPD yang definitifYang penting, pengeluaran kas sesuai dengan prosedur," terangnya(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kajati Kaltim Diminta Buru Penilep Uang Koperasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler