Mendagri Bantah Lindungi DPRD

Soal Pengembalian Dana TKI dan BOP

Senin, 31 Agustus 2009 – 20:47 WIB

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Mardiyanto membantah jika pihaknya sengaja melindungi anggota DPRD yang tidak mengembalikan dana Tunjangan Komunikasi Intensif dan Bantuan Operasional Pimpinan (BOP) DPRDMenurutnya, keputusan soal sanksi hukum akan diputuskan setelah Mahkamah Agung (MA)memutus judicial review atas PP Nomor 21 Tahun 2007 yang merupakan perubahan ketiga atas PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan dan Protokoler DPRD

Kepada wartawan usai meghadiri rapat kerja KomisiI DPR dengan Kementrian jajaran polhukam di DPR, Senin (31/8), Mendagri mengakui pihaknya memang telah menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal pengembalian dana TKI dan BPO

BACA JUGA: Polisi dan Jaksa Persulit Kerja KPK

Surat tersebut adalah SE Mendagri No
555/BO B2/SJ yang ditujukan ke gubernur dan bupati agar dana TKI dan BOP tetap ditarik.  “Tetapi ini ini bukan perlindungan ke DPRD

BACA JUGA: Presiden Resmikan Diorama Sejarah

Ini ada keberatan dari asosiasi (asosiasi DPRD Provinsi) dan menunggu hasil judicial review
Kalau saya putuskan ternyata putusan judicial review-nya berbeda bagaimana?” ujarnya.

Lebih lanjut Mendagri menambahkan, dirinya tidak akan membuat Surat Edaran lanjutan untuk menegaskan perlunya hukuman bagi DPRD

BACA JUGA: FIPG Minta Bea Impor Gula Nol Persen

“Itu saya luruskanProses-proses terkait pengembalian masih masuk judicial reviewSaya tak akan membuat edaran yang menghukum terus menerus dan tidak menentu,” tandasnya.

Karenanya Mendagri meminta pemetaan soal daerah-daerah yang belum mengambalikan dana tersebut“Saya minta mapping berapa yang sudah mengembalikan, dan berapa yang belumKalau sudah meninggal, ya tidak bener kalau harus mengejar ke ahli warisnyaKalau jadi lagi, kita potong saja di uang representasi.  Yang belum mengembalikan ya kita lihat kesanggupannya,” tandasnya.

Diakuinya, menarik dana TKI dan BPO yang sudah terlanjur dikucurkan dari Kas Daerah itu memang bukan urusan mudah“Saya merasakan betul di daerah waktu saya jadi gubernurBerat sekali menarik itu,” imbuhnya.

Meski demikian mantan Gubernur Jawa Tengah itu tetap berhara[p dana TKI dan BPO tetap bisa ditarik sesuai amanat PPNomor 21 Tahun 2007“Dengan pola ini jangan sampai ada instabilitasYang penting duit itu kembali,” tukasnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPN Terus Berbenah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler