Mendagri Bantah Usulan PT Mengarah Pada Calon Tunggal

Senin, 19 Juni 2017 – 22:59 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo saat diwawancari wartawan di DPR, Rabu (14/6). Tampak Sekretaris Ditjen Polpum Kemendagri Budi Prasetyo (baju putih). Foto: ist for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah pandangan yang menyebut sikap ngotot pemerintah agar ambang batas pencalonan presiden 20-25 presiden untuk menggiring calon tunggal pada Pemilihan Presiden 2019 mendatang.

Tjahjo mendasari bantahannya dengan beberapa alasan. Antara lain, usulan pengaturan PT 20 persen bukan hal baru dalam pemilihan presiden di Indonesia. Karena sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

BACA JUGA: Matangkan RUU Pemilu 10 Juli untuk Diparipurnakan 20 Juli

"Hasilnya, bisa dilihat pada Pilpres 2009 itu ada tiga pasangan calon presiden. Kemudian di Pilpres 2014 diikuti dua pasangan calon. Jadi kalau ada yang bilang akan mengarah ke calon tunggal, enggak mungkin," ujar Tjahjo usai mengikuti rapat Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/6).

Alasan lain, usulan PT 20 persen juga demi menjamin kualitas demokrasi lebih baik. Karena jika PT nol persen, maka penyelenggaraan pemilihan presiden bakal menyita waktu. Karena kemungkinan berlangsung lebih dari satu putaran, mengingat banyak parpol bakal mengajukan pasangan calon presiden.

BACA JUGA: Gerindra Tetap Inginkan PT Nol Persen, Pemerintah 20 Persen

"Jadi itu panjang-panjang (waktu pelaksanaannya,red). Karena itu sepanjang jalan yang baik, ngapain pakai jalan tengah (misalnya menyetujui PT menjadi 10 persen,red)," pungkas Tjahjo.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Lukman Edy: Menempuh Jalur Musyawarah Sampai Titik Darah Penghabisan

BACA ARTIKEL LAINNYA... L-API Nilai Pemerintah Takut Bersaing


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler