JAKARTA -- Hingga kemarin (23/8) sore, Mendagri Gamawan Fauzi belum menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan pengangkatan pasangan Hulman Sitorus-Koni Ismail Siregar sebagai wali kota-wakil walikota Pematangsiantar periode 2010-2015Pasalnya, usulan dari gubernur Sumut Syamsul Arifin baru diterima kemendagri.
"Untuk Pematangsiantar, SK-nya masih dalam proses," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Saut Situmorang kepada JPNN, kemarin (23/8)
BACA JUGA: Pilgub oleh DPRD Makin Dimatangkan
Dia menjelaskan, SK Hulman-Koni masih dalam proses karena usulan belum lama masukSaut menjelaskan bahwa ketika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah telah berakhir, sementara pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang terpilih belum dilakukan, Mendagri Gamawan Fauzi akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) kepala daerah
BACA JUGA: Dua Alasan Pemecatan Ketua Golkar Jabar
Dijelaskan Saut, penunjukkan Plt untuk mengisi kekosongan kepemimpinan, sekaligus menjaga kontinuitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan umumSeperti diberitakan, masalah di Siantar ini sempat menjadi polemik
BACA JUGA: Jelang Lebaran, Sidang Sengketa Pilkada Dikebut
Ini dipicu lambannya sikap KPU Pematangsiantar dalam memproses usulan pengesahanAda dugaan politisasi masalah iniMasa jabatan Ir RE Siahaan-Drs H Imal Raya Harahap sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Pematangsiantar akan berakhir pada 25 Agustus.Sebelumnya, Saut Situmorang, berharap agar KPU Pematangsiantar dan DPRD-nya cepat memproses pengusulan pengesahan pengangkatan di maksudTerlebih, dari aspek hukum sudah tak ada masalah lagi karena sudah ada putusan MK, yang sifatnya final dan mengikat"Kalau sudah lengkap dan klir dari berbagai persoalan hukum, ngapain diperlambat," ujar Saut.
Dijelaskan Saut, keluarnya SK kepala daerah-wakil kepala daerah terpilih untuk periode 2010-2015, tidak akan mempengaruhi masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah periode 2005-2010Dalam konteks Pematangsiantar, masa jabatan walikota-wakil walikota yang saat ini masih menjabat, tidak akan terkurangi jika misalnya SK untuk Hulman-Koni keluar lebih cepatPasalnya, masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah harus genap lima tahun.
"Toh bila SK keluar, tak berarti langsung dilantikPelantikan tetap memperhitungkan habisnya masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang saat ini masih menjabatPelantikan baru akan dilakukan jika masa jabatan kepala daerah-wakil kepala daerah yang lama, sudah habisJadi, jangan ada yang khawatir masa jabatannya terkurangi," ujar Saut kepada koran ini beberapa waktu lalu(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Muncul Tokoh Baru di Pilpres 2014
Redaktur : Tim Redaksi