Mendagri Berganti, Solusi Sengketa Berhala Tetap Lewat Revisi UU

Rabu, 11 November 2009 – 17:33 WIB

JAKARTA - Persoalan penyelesaian sengketa kepemilikan Pulau Berhala antara Kepulauan Riau dan Jambi kembali diangkatdalam Rapat kerja antara Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri)Namun, sengketa kepemilikan pulau di sebelah selatan Kabupaten Lingga itu tampaknya belum bakal berakhir.

Revisi atas undang-undang nampaknya bakal menjadi satu-satunya opsi

BACA JUGA: Presiden Lantik 5 Wakil Menteri

Rencana revisi atas tiga UU terkait langsung dengan kepemilikan Berhala yang pernah dilontarkan saat Mendagri dijabat Mardiyanto, juga bakal diteruskan oleh Gamawan Fauzi.

Menurut Gamawan, sampai sejauh ini pemerintah memang belum memutuskan provinsi mana yang lebih berhak atas Pulau Berhala
Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (11/11), Gamawan memaparkan alasan belum adanya penyelesaian atas sengketa kepemilikan Pulau Berhala

BACA JUGA: Wiliardi Minta Hakim Panggil Hadiatmoko dan Iriawan

"Karena opsi keputusan politik yang diambil tim kecil (Komisi II dan Depdagri) sedang dalam peroses pembahasan lebih lanjut," urainya.
 
Meski demikian Gamawan juga menegaskan bahwa penyelesaian Berhala harus dengan revisi atas tiga UU yang terkait, yakni UU Nomor 54 Tahun 1999 Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kaupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU , UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri, serta UU Nomor 31 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri
"Sejauh ini Depdagri baru  baru sebatas melakukan fasilitasi," imbuhnya.

Meski tidak memasukkan persoalan Berhala sebagai prioritas, namun Gamawan sudah memasukkan persoalan perbatasan dalam progran 100 harinya sebagai Mendagri.

Jauh-jauh hari sebelumnya, Mardiyanto juga menyatakan, penyelesaian sengketa kepemilikan atas Pulau Berhala oleh Kepri dan Jambi akan diselesaikan melalui revisi undang-undang yang terkait langsung dengan pembentukan daerah baru

BACA JUGA: Hanya 2,75 Persen Veteran Ikut Askes

"Penyelesaian status Pulau Berhala antara Provinsi Kepri dengan Provinsi Jambi akan diselesaikan melalui revisi tiga undang-undang, yakni terkait tiga undang-undang pembentukan daerah," ujar Mardiyanto saat masih menjadi Mendagri dalam raker Komisi II DPR, pertengahan tahun ini.

Mardiyanto menyebutkan, tiga UU yang akan direvisi adalah UU Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Sorolangun, Kaupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi dan dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur di Provinsi Jambi, UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepuauan Riau, serta UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang pementukan Kabupaten Lingga di Provinsi Kepri.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lengkapi Berkas, Yusril Datangi Gedung Bundar


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler