"Kami sudah menerima pemberitahuan dari PT TUN Jakarta soal telah didaftarnya banding atas nama Mendagri pada Mei lalu
BACA JUGA: Kasus Gubernur Kaltim Bisa Di-SP3
Saat ini kami tengah menanti keputusannya," kata Said SH, kuasa hukum Najamudin yang dihubungi, Senin (13/6).Dia menambahkan, sesuai aturan undang-undang, suatu perkara harus putus paling lama enam bulan
"Mudah-mudahan putusan PT TUN nanti menguatkan putusan PTUN Jakarta
BACA JUGA: Mahfud Desak Polisi Proses Andi Nurpati
Apalagi secara administrasi, memang telah terbukti kalau ada kesalahan dalam penerbitan SK penonaktifan klien kami," tegasnya.Sementara dari pihak Mendagri, melalui Jubir Kemdagri Reydonnyzar Moenek menyatakan sangat optimis kalau bandingnya akan diterima PT TUN
"Kalau tidak yakin, tidak mungkin kita mengajukan banding atas putusan PTUN
BACA JUGA: Surat Panggilan Nazaruddin Dikembalikan ke KPK
Di dalam UU Pemda kan sudah jelas, kalau seorang kepala daerah yang terlibat kasus hukum dan telah menjadi terdakwa harus dinonaktifkan sementaraIni agar kepala daerahnya fokus menghadapi masalah hukumnyaBila tidak terbukti bersalah, akan diaktifkan kembali dan namanya direhabilitasi," jelasnya.Untuk diketahui Najamudin dinonaktifkan karena tersandung kasus dugaan korupsi pada 2003 silamSaat itu, dia menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum, GorontaloDia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan obyek wisata Pentadio Resort senilai Rp6 miliarSekitar tujuh tahun setelah ditetapkan tersangka, Najamudin justru menjadi pemenang Pemilukada Bonbol yang digelar pertengahan Juli 2010September 2010, dia kemudian dinonaktifkanNamun, beberapa bulan setelah itu, Najamudin mengajukan gugatan ke PTUN dan akhirnya menang.(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Kembali Tak Datang, KPK Siapkan Panggilan Lagi
Redaktur : Tim Redaksi