Mendagri Diminta Batalkan Surat Bupati Manokwari

Rabu, 04 November 2015 – 15:21 WIB
Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi VIII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri dan Menteri Agama RI segera turun tangan menyikapi larangan pembangunan masjid oleh Bupati Manokwari Bastian Salabay di wilayah Andai, Distrik Manokwari Selatan. Larangan tersebut tertuang melalui surat bernomor 450/456 tanggal 1 November 2015.

Menurut Saleh, urusan agama warga negara tidak termasuk bagian yang diotonomisasikan. Hal itu bagian yang harus diperhatikan oleh pemerintah pusat. Mendagri, kata Saleh, seharusnya meminta klarifikasi kepada Bupati Manokwari terkait surat resmi yang dikeluarkannya itu.

BACA JUGA: Panglima TNI Beri Sinyal Pecat Serda YH

“Dengan demikian Mendagri bisa mengetahui duduk persoalan sesungguhnya. Jika ada kesalahan administratif dibalik keluarnya surat tersebut, Mendagri harus mengambil tindakan tegas termasuk untuk membatalkan larangannya,” kata Saleh menjawab JPNN.com, Rabu (4/11).

Hal serupa juga harus dilakukan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, agar segera turun ke Manokwari melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan dalam rangka menjaga kerukunan umat beragam di sana. Sebab, keberhasilan Menag salah satunya bisa dilihat kut dari terwujud tidaknya kerukunan umat beragama.

BACA JUGA: Rasain Lu! Anggota TNI yang Tembak Tukang Ojek Hingga Mati Bakal Dipecat

Di Indonesia, menurut politikus Partai Amanat Nasional ini, kehidupan sosial kemasyarakatan didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Kedua hal itu merupakan kesepakatan bersama seluruh rakyat Indonesia.

Di dalam Pancasila dan UUD 1945, kata dia, jelas termaktub bahwa negara memandang sama atau setara seluruh rakyatnya, termasuk dalam hal menganut, meyakini dan mengamalkan ajaran masing-masing. Karena itu, tidak ada yang boleh menghalangi umat beragama untuk mengamalkan ajaran agamanya. Termasuk diantaranya mendirikan rumah ibadah selama pembangunannya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Terungkap, Anak Buah OC Kaligis Suruh Rekannya Buang Ponsel setelah OTT KPK

“Umat Islam yang mayoritas di negeri ini tidak boleh melarang umat beragama lain mendirikan rumah ibadah, selama mereka mengikuti semua prosedur yang berlaku,” tegas Saleh.

Dalam konteks itu, Saleh menuntut negara untuk hadir menjadi fasilitator yang baik bagi semua kepentingan rakyat. Pemerintah pusat harus mengambil langkah strategis dalam menyelesaikan masalah-masalah seperti ini, sehingga tidak melebar dan menimbulkan gejolak sosial yang tidak diinginkan.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ssttt...Ada 6 Mantan Dewan DKI Digarap Bareskrim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler