Mendagri Dorong Pemda Terapkan PP 41

Kamis, 11 Juni 2009 – 17:40 WIB

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto mengakui, ada pemerintah daerah yang hingga kini belum mengimplementasikan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerahDikatakan, mampu tidaknya pemda menjalankan PP tersebut memang sangat tergantung dari kondisi masing-masing daerah

BACA JUGA: Titik Api Terbanyak di Hutan Riau

Disebutkan, untuk tingkat provinsi hingga kini ada tiga yang belum merampingkan strukturnya untuk disesuaikan ke PP 41, dua diantaranya Pemprov Sulawesi Selatan dan Pemprov Kepulauan Riau.

"Kondisi setiap daerah sangat menentukan," ujar mantan Gubernur Jawa Tengah itu di Jakarta, Kamis (11/6)
Karenanya, pemerintah pusat memberikan kelonggaran kepada daerah dalam menjalankan PP tersebut

BACA JUGA: Kades Tak Bisa Diangkat jadi PNS

Namun, alasan-alasannya harus jelas.

Mardiyanto memberi contoh, bila di pemda tersebut baru saja terjadi pergantian kepala daerah dan ada pengangkatan pejabat dalam jumlah banyak, tentunya tidak elok kalau tiba-tiba dirombak lagi untuk menjalankan PP 41 itu
"Jadi, kelonggaran diberikan setelah pemerintah melakukan kajian terlebih dahulu mengenai kondisi di daerah itu

BACA JUGA: Komnas HAM Lindungi Saksi Kasus Salah Tembak

Ini penting agar tidak terjadi gejolak," ujarnya.

Sekali lagi ditegaskan, kelonggaran hanya diberikan kepada daerah yang memang kondisinya belum memungkinkan"Alasannya harus jelas," tegasnyaDitanya batas akhir bagi seluruh daerah untuk menjalankan ketentuan PP 41, Mardiyanto menjawab, tidak ada batasan yang tegas"Tergantung kondisi daerah ituTapi yang pasti, semua harus berupaya keras untuk menjalankan ketentuan itu," katanya.

Sementara itu, Juru Bicara Depdgari Saut Situmorang menjelaskan, adalah tugas seluruh kepala daerah untuk melaksanakan aturan PP 41Ketika seorang kepala daerah dilantik dan diambil sumpah jabatannya, antara lain sumpah itu berbunyi, akan melaksanakan peraturan perundang-undangan dengan sungguh-sungguh dn konsistenTerkait dengan diberikannya kelonggaran waktu, sebagaimana dikatakan Mardiyanto, kelonggaran yang dimaksud adalah dengan syarat alasannya jelasKepala daerah  harus memberikan laporan ke Mendagri Mardiyanto tentang langkah apa saja yang sudah dilakukan dalam upayanya menjalankan PP 41 itu

"Kalau misalnya saat ini sedang dipertimbangkan implikasi pelaksanaan PP itu, ya harus dilaporkanKarena memang perlu akurasi dalam mempertimbangkan dampaknyaKalau kondisi ini dilaporkan, ya tidak masalahArtinya, alasannya harus jelas," papar Saut(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Salah Tembak, Kepala Reserse Poltabes Riau Dilaporkan ke Mabes Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler