Mendagri : Kasus Sumut Aksi Sepihak

Selasa, 03 Februari 2009 – 18:00 WIB

JAKARTA - Mendagri Mardiyanto menilai, aksi unjuk rasa pro pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang berujung pada kematian Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, merupakan aksi sepihak yang ingin memaksakan kehendakMardiyanto menilai, masalah ini sudah tergolong tindak pidana yang harus diproses secara hukum.

"Saya sangat menyesalkan kejadian itu

BACA JUGA: Kader Tewas, DPP PG Tunggu Laporan

Itu merupakan aksi sepihak dari sekelompok masyarakat yang ingin memaksakan aspirasi secara anarkhis," ujar Mardiyanto di Jakarta, Selasa (3/2)
Mestinya, aspirasi pembentukan daerah otonom disampaikan melalui mekanisme yang benar, tidak dengan cara kekerasan.

Mardiyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai kasus tersebut

BACA JUGA: Nasib RUU Protap Kian Buram

Sebelumnya, Mardiyanto mengatakan bahwa pada 2009 ini tidak ada pembahasan pemekaran daerah
Alasannya, pemerintah dan DPR akan lebih konsentrasi pada pelaksanaan pemilu

BACA JUGA: Fatwa Haram Golput, Positif

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Walkot Manado Molor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler