JAKARTA - Mendagri Mardiyanto menilai, aksi unjuk rasa pro pembentukan Provinsi Tapanuli (Protap) yang berujung pada kematian Ketua DPRD Sumut Abdul Aziz Angkat, merupakan aksi sepihak yang ingin memaksakan kehendakMardiyanto menilai, masalah ini sudah tergolong tindak pidana yang harus diproses secara hukum.
"Saya sangat menyesalkan kejadian itu
BACA JUGA: Kader Tewas, DPP PG Tunggu Laporan
Itu merupakan aksi sepihak dari sekelompok masyarakat yang ingin memaksakan aspirasi secara anarkhis," ujar Mardiyanto di Jakarta, Selasa (3/2)Mardiyanto mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Gubernur Sumut Syamsul Arifin mengenai kasus tersebut
BACA JUGA: Nasib RUU Protap Kian Buram
Sebelumnya, Mardiyanto mengatakan bahwa pada 2009 ini tidak ada pembahasan pemekaran daerahBACA JUGA: Fatwa Haram Golput, Positif
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Walkot Manado Molor
Redaktur : Tim Redaksi