jpnn.com, KATINGAN - Kementerian Dalam Negeri akhirnya mengeluarkan SK Nomor 131.62-3191 tentang pemakzulan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie, Jumat (26/5).
Jabatan Ahmad sebagai bupati Katingan dipastikan berakhir.
BACA JUGA: Mendagri Pastikan Pemberhentian Ahok Tak Terkait Banding Jaksa
Direktur Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Kemendagri Akmal mengungkapkan, SK Mendagri terkait permohonan pemakzulan bupati dari DPRD Katingan melalui gubernur Kalteng sudah dikirim ke gubernur dan DPRD.
“Benar,” ujar Akmal singkat saat dikonfirmasi, Minggu (28/5) sebagaimana dilansir Prokal, Selasa (30/5).
BACA JUGA: Pimpin DKI, Djarot Tak Akan Didampingi Wagub
Sementara itu, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran mengatakan, pihaknya sudah menerima SK Mendagri terkait pemakzulan Ahmad.
“Alhamdulillah, sudah diterima hari ini (kemarin),” kata Sugianto kepada Kalteng Pos, Minggu sore (28/5).
BACA JUGA: Jokowi Bilang Gebuk, Mas Tjahjo Langsung Bertindak
Meski demikian, dia tak mau gegabah mengambil langkah.
Sugianto belum mengungkapkan secara resmi dan terperinci isi keputusan Mendagri tersebut, termasuk kapan diumumkan kepada masyarakat.
“Tanya DPRD saja,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Dia juga tampaknya tidak mau terburu-buru mengumumkan keputusan Mendagri tersebut.
Apalagi, pemakzulan dan nasib seorang kepala daerah bisa saja menimbulkan gejolak.
Karena itu, pemprov segera menggelar rapat Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) kemudian langsung mengumumkan SK pemakzulan tersebut.
“Belum,” imbuh Sugianto.
Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Katingan Fahmi Fauzi membeberkan, SK pemakzulan Ahmad sebagai bupati Katingan tinggal menunggu pengumuman resmi dari pemprov.
Fahmi menambahkan, proses SK sedang ditangani pemprov dan bukan kewenangan pihaknya.
Namun, dia hanya memastikan dalam SK itu Yantenglie resmi diberhentikan dari jabatannya.
“Jadi ini positif dan kita tunggu saja nanti diumumkan oleh provinsi secara resmi,” ujarnya. (uni/nto/eri/c3/abe)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada Oknum Komisaris BUMN Anti-Pancasila, Mendagri: Harus Dicopot Dong!
Redaktur : Tim Redaksi