Mendagri Minta BPK Periksa Perda

Selasa, 15 Desember 2009 – 17:35 WIB

JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 1240 peraturan daerah (perda) yang dibatalkan oleh pemerintah pusatDia mewanti-wanti agar pemda tidak lagi menerapkan perda yang sudah dibatalkan oleh Depdagri itu

BACA JUGA: RPP Penyadapan Harus Sesuai Keinginan KPK

Mendagri sudah minta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar dalam melakukan pemeriksaan tahunan terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, perda-perdanya ikut diperiksa keabsahannya


Jika ditemukan daerah membandel dengan tetap menerapkan perda yang sudah dicabut itu,  ada rencana pusat menjatuhkan sanksi berupa pemotongan Dana Bagi Hasil (DBH) jatah daerah tersebut.

"Perda yang sudah dibatalkan supaya tidak lagi digunakan untuk melakukan pungutan-pungutan

BACA JUGA: Bupati Brebes jadi Tersangka di KPK

Kalau tetap digunakan, itu namanya pungutan liar
Saya minta minta BPK juga memeriksa perda-perda," ujar Gamawan Fauzi di Jakarta, Selasa (15/12)

BACA JUGA: Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur



Dia mengakui, sebenarnya pengawasan terhadap perda yang sudah dicabut bisa dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) DepdagriHanya saja, lantaran instrumen BPK lebih menjangkau seluruh pemda, maka akan lebih efektif pemeriksaan perda-perda dilakukan oleh BPK, yang memang punya kantor cabang di sejumlah daerahAlasan lain, bila yang memeriksa BPK maka akan lebih punya greget"Jadi, Itjen belum cukup, ditingkatkan ke BPK," tegas pria yang pernah penerima Bung Hatta Award itu.

Lebih lanjut disebutkan Gamawan, untuk mempermudah kerja BPK dalam menelisik perda-perda bermasalah itu, pihaknya akan menyerahkan data perda-perda yang sudah dibatalkan ke BPKDia menjelaskan hal itu terkait poin penting yang disampaikan dalam acara Rapat Kerja Nasional Keuangan Daerah Tahun 2009 di Jakarta, Selasa (15/12)Dia menekankan pentingnya daerah menciptakan kondisi yang nyaman bagi para investor(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wapres: Pangan Harus Lancar


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler