JAKARTA - Meski sudah bertemu dan sepakat dengan Menkominfo soal perlunya pembahasan ulang atas materi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penyadapan, bukan berarti sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melunakKPK tetap ingin aturan penyadapan tak membatasi kewenangan KPK.
Pelaksana tugas (Plt) ketua KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sejauh ini aturan penyadapan yang dimatangkan Menteri Komunikasi dan Informatika itu memang masih dalam bentuk draft (rancangan) yang belum diundangkan
BACA JUGA: Bupati Brebes jadi Tersangka di KPK
"Ini masih RPPBACA JUGA: Uang Jatah Kepala Daerah Akan Diatur
Supaya nanti RPP pas lah sesuai dengan apa yang dikehendaki KPK," ujar Tumpak usai pertemuan dengan Menkominfo Tifatul Sembiring di KPK, Selasa (15/12).Sedangkan wakil ketua KPK, Chandra Martha Hamzah mengatakan, KPK memang tidak dalam menolak atau menerima RPP penyadapan itu
BACA JUGA: Wapres: Pangan Harus Lancar
Rancangan itu artinya belum menjadi PPProses menjadi PP (baru) April 2010Kita akan melakukan pembahasan menyangkut isu-isu yang menjadi permasalahan, bukan menolak atau menerima," ujar Chandra.Menurutnya, masih ada beberapa poin dalam RPP penyadapan yang perlu dibahas lebih lanjut"Poin-poin itu akan kita selesaikan segera," tandasnya.
Sedangkan Menkominfo Tifatul Sembiring mengatakan, KPK memerlukan payung hukum yang kuat dalam melakukan tindakan-tindakan pemebrantasan korupsiTerkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi atas UU KPK yang diajukan Mulyana W Kusumah dan Nazaruddin Sjamsudin, Tifatul menegaskan pihaknya akan mendalami putusan MK tahun 2006 itu"Itu akan kita dalami," tandasnya.(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Kebut Penyidikan Korupsi Damkar Batam
Redaktur : Antoni